Memahami Penerapan dan Kedudukan Hukum Waris Islam di Indonesia

Pewarisan merupakan proses perpindahan harta dari orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Sehingga Bahwa dalam hukum waris yang berada di Indonesia masih berlaku pluralisme hukum yaitu hukum waris adat, barat dan islam. Sebagai bagian dari hukum perdata hukum waris juga dikenal memilki adanya pilihan hukum atau opsi hukum sehingga masyrakat bebas memilih hukum mana yang akan dianut untuk permasalahan waris. Namun asas kebebasan dalam bidang waris bagi yang beragama Islam dianulir dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.  

Opsi hukum dalam perkara waris yang sebelum adanya Undang-Undang tersebut masih diperkenankan namun kemudian dihilangkan sehingga apabila terdapat sengketa waris  antarorang yang beragama Islam maka perkara warisnya secara otomatis akan menjadi  kewenangan dari Pengadilan Agama. Berdasarkan Undang-Undang tersebut Pengadilan Agama dalam memeriksa dan memutus perkara akan menerapkan hukum waris Islam. Dengan demikian dalam saat ini asas personalitas ke-Islam-an dalam perkara waris adalah suatu yang mutlak.  Hukum waris Islam diatur secara tegas dan gamblang melalui sumber hukum utama, yaitu Al-Qur’an dan hadist. Namun demikian tidak menutup kemungkinan adanya pembagian atau cara, jumlah bagian, siapa yang berhak menerima waris sesuai dengan pandangan tradisi dan kearifan lokal di Indonesia.