Mengenal Constitutional Question dalam Konstitusi Negara Indonesia

Writer : Abdiilah Sulfany 

Constitutional question dalam Black’s Law Dictionary memiliki dua pengertian, yaitu secara umum dan khusus. Pengertian secara umum yaitu bahwa constitutional question berkaitan dengan persoalan dalam konstitusi. Di sisi lain, secara khusus, constitutional question berkaitan dengan mekanisme dalam pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang, artinya apabila terdapat seorang hakim yang sedang mengadili suatu perkara menggunakan suatu undang-undang, lalu timbul keraguan terkait konstitusionalitas terhadap substansi yang ada di dalamnya ketika sedang mengadili, maka dalam peristiwa ini hakim dapat memberhentikan persidangan dan menunggu keputusan hakim mahkamah konstitusi untuk menyatakan keabsahan substansi dari undang-undang tersebut. 

Adapun contoh kasus nyata yang merupakan bentuk pengajuan constitutional question di Indonesia, yaitu : 

  1. Perkara pengujian pasal-pasal KUHP yaitu perkara Nomor 013-022/PUU-IV/2006, yang diajukan oleh Eggy Sudjana dan Pandapotan Lubis 
  2. Perkara Nomor 6/PUU-V/2007 yang diajukan Panji Utomo 
  3. Perkara Nomor 7/PUU-VII/2009 yang diajukan Rizal Ramly 
  4. Perkara Nomor 14/PUU-VI/2008 yang diajukan oleh Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis

Namun, berdasarkan konstitusi negara Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak terdapat substansi yang menjelaskan kewenangan mahkamah konstitusi dalam melakukan constitutional question. Adapun bunyi kutipan dari Pasal 24 C ayat 1 UUD’ NRI 1945 yaitu, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”