Oleh: Fitrah Marinda
Peribahasa dalam laut boleh diajuk, dalam hati siapa tahu sangat sesuai dengan kasus-kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual yang selama ini menjamur, yang tidak jarang korbannya juga ikut disalahkan.
Apabila kita melakukan pencarian dengan kata kunci “Pelecehan Seksual” atau “Kekerasan Seksual”, maka kita dengan sangat mudah menemukan banyak kasus bahkan pada tingkat melibatkan orang-orang dengan status sosial yang tinggi hingga dikenal baik sebagai Tersangka. Seperti beberapa kasus sebagai berik
Perwira Paspampres Tersangka Kasus Pemerkosaan
Perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berpangkat Mayor menjadi Tersangka pemerkosaan terhadap Perwira Muda yang merupakan anggota Kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Diketahui Tersangka Mayor BF mendatangi Korban di salah satu Hotel di Bali dengan modus koordinasi dengan Korban pada Selasa, 15 November 2022 saat kegiatan KTT G20 yang lalu. Saat ini Mayor BF telah ditetapkan sebagai Tersangka dan terancam dipecat dari jabatan sebagai TNI.
Ancaman Pidana Pelaku Pemerkosaan
Pasal 285 KUHP: “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.”
Anggota DPRD Padeglang Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Anggota DPRD Kabupaten Padeglang berinisial Y diduga melakukan pelecehan seksual terhadap gadis berusia 18 tahun.
Y ditetapkan sebagai Tersangka oleh Satreskrim Polres Padeglang setelah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi dan gelar perkara. Dalam pemeriksaan, korban mengaku diraba organ intimnya saat sedang mengantarkan makanan kepada Tersangka. Petugas akan kembali menjalani pemeriksaan pada hari Selasa, 6 Desember 2022.
Pelecehan Seksual Pengasuh Pondok Pesantren Kebumen
Berdasarkan keterangan para korban, modus Kiai M melancarkan aksinya tersebut dengan memberikan rapalan doa kepada satriwatinya. Pelecehan dilakukan dengan melucuti pakaian korban hingga meraba organ intim para korban. Pelecehan tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun silam, yang sebagian korbannya adalah remaja bahkan ada yang masih di bawah umur.
Ancaman Pidana Pelaku Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual dapat dijerat pasal tentang Pencabulan yang diatur dalam Pasal 289 – 296 KUHP. Misalnya dalam Pasal 289 KUHP: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Apabila korban adalah anak di bawah umur maka:
Sejak lahirnya Undang-Undang Perlindungan Anak perbuatan cabul terhadap anak diatur lebih spesik dalam Pasal 81 jo. Pasal 76D dan Pasal 82 jo. Pasal 76E. Begitu pula pengertian anak, dikategorikan sebagai anak apabila belum berusia 18 tahun.
Berdasarkan pasal tersebut pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dalam hal pelecehan dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokok.
Kasus pelecehan dan kekerasan seksual bukan fenomena baru di tengah masyarakat. Kasus-kasus tersebut hanya beberapa contoh bahwa ada banyak faktor penyebab terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual. Begitu pula motif pelakunya, jadi ini bukan lagi karena kesalahan korban.
Dalam laut boleh diajuk, dalam hati siapa tahu. Apa yang tersembunyi di dalam hati seseorang tidak dapat kita ketahui, bukan? ()