oleh : Norain Bumbungan
Internship Advokat Konstitusi
Kasus meme Candi Borobudur Roy Suryo memasuki babak baru. Setelah viral dengan postingan stupa Candi Borobudur yang diganti dengan wajah Presiden Joko Widodo, akhirnya pada Jumat (22/7), Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkapkan “Hari ini betul Piksaan terhadap Saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka”, ujarnya pada Jumat (22/7). Penetapan dan pemeriksaan Roy Suryo seabagi tersangka merupakan bentuk tindak lanjut Polda Metro Jaya terhadap laporan yang dilayangkan oleh Komunitas Umat Buddha yang tergabung dalam Dharmapala Nusantara pada (Jumat, 17/6) atas postingan meme Roy Suryo yang menyinggung dan dianggap menghina simbol agama yang diakui oleh negara.
Melalui akun instagram Dharmapala Nusantara pada Jumat (17/6), Ketua Umum Dharmapala Nusnatara mengungkapkan bahwa “Kenapa melaporkan Bapak Roy Suryo? Karena beliau termasuk bagian dari yang menyebarkan gambar yang berpotensi memecah belah dan membuat keresahan di masyarakat”, ujarnya. Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Informasi dan/atau Pasal 156a KUHP. Pasal 45A ayat (2) mengatur bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, disimpulkan bahwa postingan meme Roy Suryo memenuhi unsur pidana sehingga ditetapkan dan periksa sebagai tersangka. Sebelum menetapkannya sebagai tersangka, penyidik telah meminta pandangan 13 (tiga belas) orang saksi ahli yang terdiri dari ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, dan ahli ITE. Pada tahap pemeriksaan, Roy Suryo diperiksa sejak pukul 10.30 WIB sampai 22.22 WIB. Meskipun telah ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahan terhadap Roy Suryo karena keadaan Roy Suryo yang sedang sakit. Hal tersebut terlihat dari kondisi Roy Suryo yang keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan tubuh yang tampak kelelahan dan dipapah oleh salah satu tim kuasa hukumnya setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang.
Meskipun belum dilakukan penahanan, penetapan dan pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka disambut dengan respon yang sangat positif dari pihak Dharmapala Nusantara. “Kami mengapresiasi langkah dan tindakan dari pihak penyidik Polda Metro Jaya yang telah bekerja secara profesional dan tentu saja ini memberikan rasa keadilan bagi masyarakat”, penjelasan Kevin Wu pada Jumat (22/7). Selain itu, menurutnya penetapan tersangka terhadap Roy Suryo pun menunjukkan sikap adil dari kepolisian. Kevin Wu pun berharap proses hukum terhadap Roy Suryo seharusnya menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak ada lagi tindakan masyarakat yang menyebarkan muatan yang melecehkan agama tertentu di Indonesia.
Kasus dugaan penistaan agama juga pernah menimpa Joseph Suryadi pada tahun 2021 lalu. Joseph Suryadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama karena telah menghina Nabi Muhammad SAW. Joseph Suryadi terbukti telah memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Informasi dengan perbuatan menyebarkan karikatur Nabi Muhammad SAW di media sosial dan terancam hukuman penjara selama 6 (enam) tahun. ()