BPOM Tarik 5 Obat Sirup Dengan Kandungan Yang Melebihi Batas Aman

Kamis, 20 Oktober, BPOM mengumumkan 5 obat sirup yang setelah diuji, memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Hal ini disampaikan oleh BPOM lewat laman media sosial resminya (IG, Twitter, Web, Facebook). “Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman sebagaimana tercantum pada poin 5, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemiliki izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk. Demikianlah Penjelasan BPOM RI yang dilansir dari web resmi BPOM.

Pengujian terhadap obat-obat sirup tersebut dilakukan pada 19 Oktober, dimana BPOM melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG. Adapun yang menjadi kriteria sampling dan pengujian dari BPOM adalah:

  1. Diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada/masuk rumah sakit
  2. Diproduksi oleh produsen yang menggunakan 4 (empat) bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar.
  3. Diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.
  4. Diperoleh dari rantai pasok yang diduga berasal dari sumber yang berisiko terkait mutu.

Pengujian terhadap sirup-sirup obat tersebut dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus ginjal akut yang terjadi pada anak-anak. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya pada 20 Oktober, bahwa telah ada 99 orang anak yang meninggal akibat kasus ginjal akut, dan setelah diperiksa, ternyata terdapat kandungan zat kimia berbahaya dalam tubuh anak-anak tersebut. Dugaan awal, penyebab kenaikan kasus ginjal aku tersebut disebabkan oleh tidak amannya obat sirup yang dikonsumsi anak-anak tersebut.