Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan komika Mamat dilaporkan oleh Brigitta melalui kuasa hukumnya, Muhammad Fauzan Rahawarin, Senin (3/10/2022). Laporan teregistrasi dengan nomor LP / B / 5054 / X / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya. Di konfirmasi oleh Kompas.com Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes endra Zulpan menjelaskan kronologinya yakni kejadian bermula saat Brigitta menghadiri suatu acara talkshow di kawasan Jakarta Barat yang juga menghadirkan Mamat. Saat itu, Mamat selaku komika pun tampil dan melakukan roasting kepada Brigitta yang menjadi pembicara dalam diskusi tersebut.
“Pada saat korban menghadiri acara talkshow, korban mendapatkan roasting dari terlapor selaku stand up comedian” ujarnya.
Pada aksi roasting tersebut, Komika Mamat dianggap menggunakan kata-kata yang kasar dan tidak sopan yang menyinggung Brigita dan melaporkan Mamat melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya. Menurut pelapor, dalam roasting tersebut terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut, korban Hillary Brigitta Lasut membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya. Mamat Alkatiri dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.
Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP. Bentuk tindakan pencemaran/penghinaan nama baik bisa lisan maupun dalam bentuk tulisan atau gambar. Dalam bukunya R. Soesila dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, pada Pasal 310 Menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu”.
Pasal 310 KUHP tersebut berbunyi:
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Dari bunyi Pasal 310 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa pencemaran/penghinaan nama baik secara lisan diancaman dengan pidana selama 9 (sembilan). Sedangkan dalam Pasal 310 ayat (2) menegaskan bahwa pencemaran/penghinaan nama baik secara tertulis atau melalui media gambar diancam dengan pidana penjara selama pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. ()