Oleh: Muhammad Ridwan Jogi
Viral di media sosial sebuah video CCTV yang merekam oknum TNI memukuli seorang pegawai sekuriti Shopee. Berdasarkan penelusuran, pemukulan yang dilakukan oknum TNI terhadap sekuriti Shopee terjadi di sebuah gudang di wilayah Gianyar, Bali, Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 15.00 WITA.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Kav Antonius Totok Yuniarto P. membenarkan bahwa pelaku pemukulan merupakan anggota TNI AD.
Oknum TNI tersebut berinisial MS, berpangkat Sersan Kepala yang bertugas di Kodim 1611/Badung.
“Kita sudah cek bahwa kejadian itu benar terjadi di Gianyar, gudang Shopee Gianyar. Dilakukan oleh oknum TNI Angkatan Darat berpangkat Sersan Kepala inisial MS. MS ini anggota Kodim 1611/Badung” ujar Kolonel Kav Antonius, Jum’at (7/10/2022).
Kolonel Kav Antonius menjelaskan, pemukulan terjadi berawal dari Serka MS memesan barang melalui Shopee.
Beberapa waktu kemudian, MS menerima paket dari perusahaan tersebut. Namun, setelah dicek ternyata isi paket tersebut tidak sesuai dengan barang pesanan.
MS kemudian mendatangi gudang Shopee untuk komplain. Setiba di gudang tersebut, dia bertemu dengan korban yang bertugas sebagai sekuriti.
Saat itu korban menjelaskan terkait mekanisme aduan. Namun, MS tidak menerima sehingga terjadi perselisihan yang berujung pada aksi penganiayaan.
“Karena tidak mengetahui mekanismenya, datanglah ke gudang Shopee itu. Dijelaskan oleh sekuriti, ‘di sini bukan tempat komplain, ini hanya ekspedisi pengantar’. Terjadi kesalahpahaman, akhirnya terjadi pemukulan itu,” jelas Kolonel Kav Antonius.
Korban melapor, tapi langsung cabut laporan
Korban langsung melapor ke Polres Gianyar atas tindakan penganiayaan yang dilakukan.
Namun, korban mencabut laporan tersebut setelah adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku. Kasus ini pun tidak dilanjut ke proses hukum.
Pelaku diproses pengadilan militer
Meski pelaku dan korban sudah berdamai, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Sonny Aprianto tetap memerintahkan agar MS diproses secara hukum militer.
“Penegasan dari pimpinan bahwa anggota ini bersalah. Tindak pidananya ada pemukulan makanya tetap diproses secara hukum,” kata Kolonel Kav Antonius.
Sebagai informasi, MS dapat diadili di Pengadilan Militer sesuai Pasal 9 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. MS dapat dijerat Pasal 351 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) KUHP yang menyatakan sebagai berikut :
- Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika perbuatan itu berakibat luka berat, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
- Jika perbuatan tersebut menyebabkan matinya orang, maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
()