Oleh: Rafaella Winarta
Praktek eksploitasi seks komersial anak (ESKA) terjadi di Jakarta Barat. Kejadian ini dialami seorang remaja perempuan berusia 15 tahun oleh pelaku berinisial EMT selama 1,5 tahun. Praktik ini terungkap setelah korban melaporkan EMT ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022. Namun, EMT yang kala itu mengetahui telah dilaporkan ke pihak berwenang, sempat mengancam korban dengan menyatakan sudah sering tertangkap dan kebal hukum karena memiliki bekingan.
“Dari pihak mucikarinya sendiri sempat ancam ke keluarga ‘silakan aja Anda proses hukum yang pasti saya akan aman-aman saja’. Ini ada connect dengan cerita dia beberapa kali ditangkap tapi bisa lolos terus kan bisa jadi ada bekingannya,” jelas Zakir Rasyidin, pengacara korban, saat diwawancarai pihak detik.com pada Jumat (16/09).
Menurut pengakuan ayah korban, MRT, sebelum melapor ke Polda Metro Jaya, korban takut untuk bercerita kepada keluarga, terlebih lagi korban sering dicegah untuk pulang oleh EMT. Keluarga korban juga mengaku bahwa saat diperbolehkan pulang, korban hanya diberi waktu 15-30 menit sebelum dicari oleh pelaku. MRT juga menjelaskan bahwa jika korban diancam membayar Rp 35 juta kepada EMT jika melaporkan bisnisnya pada siapapun.
Penjara dan Denda Ratusan Juta Menghantui Tersangka Eksploitasi
Hingga Sabtu (17/09), pihak Polda Metro Jaya telah memeriksa tujuh orang saksi dan akan segera menetapkan satu orang tersangka setelah gelar perkara dalam proses penyidikan. Tersangka rencananya akan dijerat Pasal 76I UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU Perlindungan Anak atas tindak eksploitasi anak secara ekonomi dan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 200 juta pada Pasal 88 UU Perlindungan Anak. Ancaman yang tidaklah ringan.
Dengan berlakunya UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tersangka juga dapat diancam Pasal 12 UU TPKS dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 Miliar atas eksploitasi seksual dengan ancaman kekerasan, tipu muslihat, dan penjeratan hutang. Terjadinya penyekapan dalam kasus ini juga mengancam tersangka dengan Pasal 13 UU TPKS karena menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya dengan maksud mengeksploitasi secara seksual dengan ancaman 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 Miliar. ()