Oleh : Aliyah Samantha
Internship Advokat Konstitusi
Komisi III DPR RI telah menyepakati secara resmi pembahasan RUU tentang pengesahan perjanjian antara Indonesia dengan Rusia. Perjanjian MLA RI – Rusia adalah perjanjian MLA ke 11 yang merupakan bentuk kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa. Perjanjian ini menjadi keberhasilan diplomasi yang sangat penting. Mengingat, Indonesia dan Rusia memiliki sejarah hubungan diplomatik yang terjalin sejak lama.Singkatnya ada masa kolonial Belanda, Indonesia telah menjalin kerja sama ekonomi dan perdagangan dengan Rusia dan mendirikan konsulat Rusia di Batavia (Jakarta) pada tahun 1885 yang kemudian ditutup pada tahun 1913.
Menteri Luar Negeri Uni Soviet, A. Vyshinsky pada tanggal 25 Januari 1950, menyampaikan secara tertulis kepada Moch Hatta bahwa Uni Soviet mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia. Pada 16 Mei 1950 Indonesia kembali menjalin kerjasama pada era Uni Soviet dengan kesepakatan untuk saling membangun kedutaan. Hubungan berjalan baik, dan semakin baik ketika Indonesia telah mengakui secara resmi bahwa Federasi Rusia adalah pengganti sah Uni Soviet.
Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H. Laoly, telah menandatangani kerja sama MLA dengan Menteri Kehakiman Rusia, Aleksandr Konovalov pada 13 Desember 2019. Pembahasan RUU MLA RI – Rusia ini membahas bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana yang merupakan kelanjutan dari perjanjian kerja pada dua tahun silam. Pada 9 September 2021, dilaksanakan rapat kerja dipimpin oleh wakil ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir yang dihadiri Menkumham, Yasonna H. Laoly beserta jajarannya dan kemenlu yang diwakilkan oleh I Gede Ngurah Swajaya.
Pada raker tersebut, menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan naskah RUU Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Kesepakatan tersebut merupakan langkah penting guna meningkatkan kerja sama hukum RI – Rusia kedepannya. RUU MLA RI – Rusia ini dijadwalkan menjadi agenda rapat paripurna DPR RI yang akan datang agar segera disahkan menjadi undang – undang. Harapannya, dengan adanya RUU ini dapat memperkuat kerja sama dan dapat menjadi kerja sama penegakan hukum dalam menanggulangi dan memberantas tindak pidana, terutama tindak pidana lintas batas, siber,narkotika, korupsi, terorisme, perpajakan dan pencucian uang.
Pada hari Selasa, 21 September 2021 RUU tentang pengesahan perjanjian antara RI dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana ini resmi disahkan oleh DPR RI. Keputusan ini diambil secara bulat dalam rapat paripurna DPR RI yang dilaksanakan di Komplek Gedung Parlemen dan dipimpin oleh Dasco Ahmad.
Dalam laporan akhirnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menguraikan beberapa hal. Menurut beliau, keberadaan RUU ini penting untuk diberikan persetujuan dengan sesegara mungkin. Hal ini dilakukan guna kepentingan negara dan masyarakat umum di tengah situasi global. RUU ini dapat digunakan untuk merespon penegakan hukum yang dimana memerlukan kerja sama internasional secara komprehensif dengan negara lain, khususnya Federasi Rusia.
Dikatakan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly bahwa perjanjian MLA antara Indonesia dengan Negara strategis seperti Rusia akan dapat mendukung upaya Indonesia untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Keanggotaan Indonesia dalam FATF akan meningkatkan pandangan yang positif pada Indonesia, sehingga akan menarik sebagai negara untuk tujuan bisnis dan investasi. Hal ini juga dapat digunakan untuk memenuhi standar yang ada dalam indikator kemudahan berusaha atau disebut ease of doing business (EODB).
Dalam perjanjian ini, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan hasil – hasil, dan sarana tindak pidana melalui bantuan hukum timbal balik dapat dilakukan oleh pemerintahan Indonesia maupun Rusia. Sebagai informasi saja, berdasarkan data kepolisian di Pulau Bali periode 2019 tindak kejahatan oleh warga negara asing didominasi oleh warga negara Rusia. Beberapa kasus kejahatan terjadi dan dilakukan oleh warga negara Rusia.
Contohnya, pada Juli lalu 3 warga negara asal Rusia telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha asal Uzbekistan di Pulau Dewata Bali. Kemudia pada Februari 2021 terdapat dua buronan asal Rusia yang melakukan tindak pidana dalam kasus kejahatan narkoba. Dua buronan tersebut sempat kabur dari tahanan imigrasi hingga akhirnya dideportasi ke negara asalnya.
Pokok – pokok dari materi yang ada didalam undang – undang ini adalah kewajiban untuk memberikan bantuan hukum, lingkup penerapan perjanjian, otoritas pusat dan otoritas berwenang, pelaksanaan permintaan bantuan hukum, biaya konsultasi penyelesaian sengketa, dan juga ketentuan akhir.
Asas rektroaktif atau berlaku surut juga diatur didalam perjanjian ini. Dengan begitu, undang – undang ini dapat menjangkau tidak pidana yang terjadi sebelum disahkannya perjanjian ini dengan ketentuan yang sudah diatur. Sehingga, dapat sejalan dengan arahan dan komitmen yang kuat dari Presiden Joko Widodo dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perjanjian yang dilakukan Republik Indonesia dengan Federasi Rusia ini merupakan suatu hal yang sangat penting. Seperti penjelasan yang sudah ada, bahwa Indonesia dengan Rusia sudah menjalin hubungan baik sejak lama. Oleh karena itu, perjanjian yang ada ini tidak hanya dapat mempererat hubungan antara Indonesia dan Rusia tetapi juga menjadi dinamika politik yang menguntungkan kedua belah pihak. Dapat disimpulkan keputusan untuk mengesahkan Undang – Undang MLA RI – Rusia ini merupakan keputusan bijak yang diambil pemerintah guna menyongsong Indonesia yang lebik baik kedepannya. ()