FAN SERVICE BERUJUNG LAPORAN POLISI

Oleh: Ayu Naningsih

Berita miring menerpa vokalis band Vierratale, Widy karena ia diadukan ke Bareskrim Polri atas aksinya melepas baju saat konser di Palu, Sulawesi Tengah beberapa waktu yang lalu. Vokalis Vierratale itu dipolisikan atas dugaan tindak pidana pornografi oleh Forum Pemuda Sulawesi. Aksi tersebut dinilai tidak senonoh dan tidak pantas dipertontonkan di muka umum sehingga ia dilaporkan dengan dugaan tindak pidana menurut UU Porngrafi UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan ia disangkakan Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Pornografi.

Tidak tinggal diam, Widy angkat bicara dengan menyampaikan bahwa itu merupakan bagian dari aksi yang sudah biasa dilakukan yang merupakan bagian dari fan service.

Aksi yang dianggap tidak senonoh juga pernah dipertontonkan pada khalayak umum oleh penyanyi Pamungkas beberapa waktu yang lalu saat mengisi acara Sychronize Festival 2022. Pamungkas menggosokkan HP milik salah satu penggemarnya  ke arah alat vitalnya. Ia mendapat berbagai kecaman dari netizen karena dianggap melakukan tindakan yang menjijikan dan tidak pantas dipertontonkan oleh artis di muka publik. Setelah aksinya tersebut, Pamungkas sempat klarifikasi dengan menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan salah satu bagian dari service  untuk penggemarnya (fan service) yang memang sengaja ia lakukan di atas panggung. Namun berbeda dengan Widy Vierratale, Sampai tulisan ini dibuat belum ada berita terkait adanya pelaporan atas tindakan yang dilakukan oleh penyanyi to the bone  tersebut.

Dua peristiwa tersebut merupakan peristiwa yang sama-sama dinilai tidak senonoh dilakukan di ruang public, namun hanya Widy Vierratale yang disangkakan Pasal 10 UU Pornografi sedankan Pamungkas tidak? Kok bisa? Mari kita bahas!

Hukum Indonesia tentu mengatur tentang segala tindakan warga negaranya, termasuk juga hal-halyang berbau seksual dan pornografi, apalagi yang dilakukan di ruang terbuka atau ruang publik. Pornografi memiliki arti merupakan gambar, sketsa, ilustrasi, gerakan tubuh atau perbuatan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi atau ertunjukkan di muka umum yang memuat kecabulan atau ekspoitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan masyarakat. Apabila mengacu pada kedua perbuatan baik Widy Vierratale ataupun Pamungkas dapat didugakan sebagai perbuatan sesuai dengan Pasal 10 UU Pornografi yang menyatakan “Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya”.

Sanksi yang dapat dikenakan atas pelanggaran Pasal 10 UU Pornografi diatur dalam Pasal 36 yang menyatakan “Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

Bersumber dari kompas.com, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra berpendapat bahwa tindakan Widy Vierratale dapat dinilai berpotensi melanggar ketentuan Pasal 10 UU Pornografi. Tindakan Pamungkas pun dapat dinilai berpotensi melanggar ketentuan Pasal ini, namun yang menjadi pertanyaan adalah kenapa aksi membuka baju dari Widy diancam dengan pidana sesuai Pasal 10 UU Pornografi, sedangkan tindakan yang dilakukan oleh Pamungkas tidak?

Kedua penyanyi tersebut memang dapat dinilai berpotensi melanggar ketentuan Pasal 10 UU Pornorgrafi, namun perbedaan di antara kedunya terkait dengan respon dari audiens  yang di titikberatkan pada ada atau tidaknya laporan/aduan kepolisian atas aksi tersebut. Tindakan Widy dilaporkan oleh Forum Pemuda Palu karena dinilai tidak senonoh dan adanya kekhawatiran Palu diterpa bencana seperti yang terjadi pada tahun 2018 silam. Hal ini menunjukkan adanya keberatan dari pihak pelapor atas tindakan tersebut, sedangkan terkait aksi Pamungkas tidak adanya pelaporan untuk menindak perbuatan tidak senonoh yang dilakukan olehnya. 

  ()