Fast Track Legislation: Persoalan Praktik Legislasi di Indonesia

Oleh: Sudarto

(Internship Advokat Konstitusi)

Praktik legislasi di Indonesia terus mengalami perkembangan yang tidak terlepas dari prinsip keterbukaan, partisipasi publik, maupun dinamika proses legislasi di tengah pandemi, yang akhirnya  berimplikasi pada kepercayaan masyarakat terhadap DPR sebagai salah satu pemegang otoritas pembentuk undang-undang yang justru menuai banyak kritik dari masyarakat akibat mengesahkan beberapa undang-undang yang menjadi penolakan publik.

Berkaitan dengan itu, fenomena proses legislasi juga diwarnai dengan adanya penerapan mekanisme pembentukan UU secara cepat atau yang disebut dengan istilah Fast-Track Legislation yang pada hakikatnya juga telah diterapkan di beberapa negara di dunia. Salah satunya ialah Inggris yang memiliki konsep Fast-Track Legislation, yaitu undang-undang yang dibentuk dengan prosedur yang cepat atau di luar prosedur normal. Fast-Track Legislation ini dapat ditempuh seperti untuk menindak lanjuti putusan pengadilan dan perjanjian internasional, mengatasi krisis ekonomi, terorisme dan lain-lain. (PJIH: 2017)

Sedangkan di Indonesia, mekanisme Fast-Track Legislatian ini juga bisa saja dapat diterapkan dalam praktiknya apabila adanya urgensi atau kebutuhan mendesak untuk diberlakukannya suatu undang-undang sehingga diharuskan melalui proses legislasi secara cepat. Sebagaimana yang diatur ketentuan Pasal 23 ayat 2 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UUP3), yang menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam maupun keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Maupun dalam lingkup pembentukan PERPPU sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa dalam hal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Berdasarkan ketentuan pengaturan diatas, pada dasarnya praktik legislasi di Indonesia juga diberikan ruang untuk dapat menerapkan mekanisme Fast Track Legislation.

Persoalan Praktik

Salah satu persoalan memburuknya praktik legislasi di Indonesia saat ini dikarenakan proses legislasi yang seharusnya membutuhkan jangka waktu yang panjang justru dilakukan secara yang cepat (terburu-buru) seperti yang terjadi dalam Revisi UU KPK, UU Minerba, UU MK maupun UU Cipta Kerja yang menuai banyak kritik dari masyarakat karena proses pembentukannya dilakukan secara cepat (terburu-buru).

Persoalan praktik semacam ini terkadang terjadi di ranah legislatif karena didasari oleh kehendak politik (Politic Interest) legislator yang akhirnya menyebabkan minimnya aksesibilitas dan partisipasi publik akibat ketidakberimbangan akomodasi kepentingan. Hal ini menggambarkan bahayanya otoritatif kekuasaan dalam proses legislasi serta membuka peluang lahirnya tirani legislasi. Ini menjadi sebuah tantangan yang sangat serius terkait bagaimana proses legislasi di Indonesia kedepan yang harus mengutamakan hak masyarakat melalui pelaksanaan partisipasi publik yang murni dan bukan atas kehendak otoritas kekuasaan ataupun dorongan kepentingan kelompok tertentu. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 96 UUP3, menyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dapat disampaikan melalui beberapa cara, yaitu rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, atau diskusi. Ketentuan tersebut telah menjelaskan bagaimana konsep partispasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan bersifat responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Meskipun dalam tataran praktiknya terkadang belum sejalan dengan ketentuan normatif yang berlaku, karena pembentukan peraturan perundang-undangan lebih condong kepada kepentingan politik legislator. (Yuliandri: 2014)

Oleh karena itu, praktik legislasi semacam ini dinilai sangat berpotensi melahirkan produk hukum yang bersifat ortodoks/otoriter karena telah menyimpangi konsep supremasi konstitusi sebagai hukum tertinggi, sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (2)  UUD NRI 1945 tentang kedaulatan rakyat dan 1 Ayat (3) UUD NRI 1945 tentang negara hukum. Dengan demikian, praktik legislasi seperti ini bukan hanya sekadar telah melanggar norma hukum yang berlaku, akan tetapi praktik tersebut juga dinilai sudah melanggar ruh demokrasi konstitusional dalam konsep negara hukum sehingga produk UU yang dibentuk berpotensi cacat secara formil. (Kompas:2020)

Urgensi Pengaturan

Dengan demikian, untuk mengatasi persoalan dari perkembangan praktik legislasi saat ini diperlukan adanya pembaharuan dari sisi hukum untuk memberikan pengaturan terkait teknis pelaksanaan Fast Track Legislation secara jelas, seperti materi muatan undang-undang apa saja yang prosesnya dapat ditempuh melalui Fast Track Legislation, lalu bagaimana prosedurnya serta berapa lama waktu yang diperlukan sebagai dasar untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindakan yang dilakukan oleh legislatif dalam membentuk suatu undang-undang. Sehingga dalam konsep pengaturannya harus memuat rumusan mengenai definisi, prosedur, dan pengawasan yang diatur secara komprehensif terkait mekanisme penerapan Fast-Track Legislation di Indonesia. Disamping itu, perlu juga adanya pengaturan yang menyatakan secara tegas terkait pengecualian penerapan mekanisme Fast-Track Legislation untuk digunakan pada proses pembentukan undang-undang yang menggunakan metode Omnibus. (Ibnu Sina Chadranegara: 2020) ()