Fenomena Hakim Tunggal: Rumusan yang Bingung

Oleh: Andriansyah

(Internship Advokat Konstitusi)

Hakim merupakan salah satu bagian penting dalam mewujudkan supremasi hukum. Seorang hakim haruslah mampu memerdekakan hukum dari interpensi apapun demi menjamin equality before the law (kesetaraan di depan hukum) dalam rule of law (negara yang berdasarkan hukum). Peran hakim yang sangat penting dalam sebuah negara hukum, membuat seorang hakim diikat oleh beberapa asas dan kode etik yang ketat. Sebagai contoh, asas ius curia novit dimana seorang hakim tidak dapat menolak sebuah perkara dengan alasan tidak ada hukumnya, begitupun asas hukum acara nemo judex idoneus in propria causa dimana seorang hakim tidak dapat mengadili perkara yang berkaitan dengannya. 

Fenomena hakim tunggal bukanlah fenomena yang baru dalam kekuasaan kehakiman, namun masih sangat jarang disentuh, apalagi dikaitkan dengan peranan seoarang hakim. Fenomena ini menjadi sebuah kebiasaan manakala terjadi krisis/kekurangan jumlah hakim dalam lembaga peradilan. Akhirnya demi tetap menjamin pelayanan publik, bagi masyarakat yang berperkara, maka Mahkamah Agung telah mengeluarkan surat izin dispensasi yang berkaitan dengan diperbolehkannya penerapan hakim tunggal. 

Namun, solusi yang dinilai solutif tersebut, tidak terlepas dari rantai permasalahan. Misalnya, independensi dan objektivitas hakim cenderung dipertanyakan. Selain itu mengenai tidak adanya standar operasional prosedur khususnya mengenai situasi tertentu yang dapat diterapkan hakim tunggal. Hal ini diperparah ketika dalam sebuah perkara, hanya ada seorang hakim, dan perkara yang ditanganinya merupakan perkara yang berkaitan dengan pribadi seorang hakim. Dalam keadaan tersebut terjadilah perbenturan asas antara ius curia novit dengan nemo judex idoneus in propria causa. 

Secara konstitusional, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka. Hal ini dijelaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) Pasal 24 ayat (1) “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Menurut Feri Amsari, ada tiga syarat kekuasaan kehakiman yang merdeka, yaitu pertama merdeka dari kepentingan cabang kekuasaan lain baik di pemerintah ataupun para politisi, merdeka dari ideologi politik apapun dan tekanan publik, dan merdeka dari kekuasaan lembaga kehakiman yang lebih tinggi. Dari pandangan tersebut, tidak disinggung sama sekali mengenai kemerdekaan hakim atas pengaruh hubungan kekerabatan ataupun kekeluargaan. Padahal, itu merupakan perwujudan asas nemo judex idoneus in propria causa dalam hukum acara. Sehingga menurut penulis, harusnya hal tersebut juga menjadi syarat bagi kekuasaan kehakiman yang merdeka. Rumusan hakim tunggal dapat saja dengan mudah mencederai asas tersebut. Apalagi pada putusan Mahkamah Konstitusi, asas ini pernah dikesampingkan ketika berbenturan dengan asas ius curia novit. Meskipun kedudukan MK tidak dapat dinegasikan dalam mewujudkan negara demokrasi konstitusional, namun membenturkan asas bukanlah praktik yang harus dibiasakan.

Selain itu, rumusan hakim tunggal yang tidak secara jelas dan tegas diatur dengan undang-undang tentu mempersulit penerapan hakim tunggal yang dapat menjamin keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Satu-satunya undang-undang yang membuka peluang adanya hakim tunggal adalah rumusan pada undang-undang kekuasaan kehakiman. Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) pada Pasal 11 ayat (1) menguraikan bahwa “Pengadilan memeriksa, memutus perkara dengan susunan majelis, sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain”. Secara ekspresive verbis rumusan pasal ini hanya dapat dikecualikan dengan produk yang sederajat, yakni undang-undang. Oleh sebab itu limitasi penggunaan hakim tunggal hanya dimungkinkan apabila diatur dengan undang-undang. Misalnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Pasal 44, 47, dan 50 yang menguraikan bahwa penyelesaian perkara anak baik di tingkat pertama, banding, dan kasasi dilakukan oleh hakim tunggal. Begitupun pada proses praperadilan yang didasarkan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 78 ayat (2). Namun, jika kita melihat rumusan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) ditegaskan pada Pasal 40, bahwa Mahkamah Agung dalam memutus perkara itu sekurang-kurangnya 3 orang hakim, dan tidak membuka opsi lain. Ini semakin memperkeruh pengaturan mengenai hakim tunggal, karena tumpang tindihnya pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan, karena norma yang ada di undang-undang tentang Mahkamah Agung jelas tidak bersesuaian dengan Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Kebijakan dispensasi oleh MA yang mulai berlaku pada tahun 2019 dalam penyelesaian perkara pidana umum. Misalnya yang diberikan kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Penajam Peser Utara, Kalimantan Timur. Tentunya secara jelas untuk kesekian kalinya, menyalahi aturan yang ada. Baik UU Kekuasaan Kehakiman, UU MA, dan KUHAP.

Berbagai problematika penerapan hakim tunggal tersebut, jelas harus segera ditangani. Alasan pengadaan hakim tunggal di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, tampaknya menjadi tugas pemerintah dalam merumuskan pemerataan penempatan hakim di seluruh wilayah. Sedangkan DPR mempunyai peran besar untuk menyelaraskan penormaan yang ada baik di UU Kekuasaan Kehakiman, UU MA, dan KUHAP. Hal ini dikarenakan pengaturan yang sifatnya regeling harusnya diatur dalam UU, dan juga kekuatan hukum undang-undang yang sifatnya erga omnes  sehingga menjamin kepastian secara merata. Sedangkan bagi Mahkamah Agung, untuk langkah taktis, tepatlah yang dikatakan Marwan, S.Ag., M. Ag. (Ketua PA Pasarwajo) yang mengemukakan perlunya ada standar operasional yang jelas dan tegas dalam penerapan hakim tunggal. Menurut penulis, ketiga aspek tersebut harus berjalan beriringan demi mewujudkan keadilan dalam bingkai negara demokrasi konstitusional. Hal ini dikarenakan keadilan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan pada proses pelaksanaan peradilan saja, namun proses pembentukan mekanisme dari peradilan juga merupakan elemen penting dalam mewujudkan keadilan. Hal ini sangat erat kaitannya dengan substansi hukum yang menjadi salah satu syarat efektifnya suatu sistem hukum.

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung 

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak

Marwan. 2019. Fenomena Kekurangan Hakim dan Status Hakim Tunggal. Diakses dari https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/fenomena-kekurangan-hakim-dan-status-hakim-tunggal-oleh-marwan-s-ag-m-ag-21-2.

Wibisono, K.(ed). 2019. MA Bolehkan PN Penajam Gunakan Hakim Tunggal. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/944116/ma-bolehkan-pn-penajam-gunakan-hakim-tunggal ()