Oleh: Azalia Deselta
(Content Creator Advokat Konstitusi)
Memasuki budaya serba canggih membuat pengguna internet harus bijak dalam mengelola apa yang akan mereka publish ke media sosial. Saat ini, media sosial menjadi konsumsi sehari-hari oleh manusia modern dan telah menjadi kebiasaan. Tidak hanya itu, kekuatannya pun sangat mendominasi di semua kalangan. Maka dari itu, tidak dapat dihindari jika kurang bijak dalam bermedia sosial akan membuat pengguna media sosial termakan oleh berita bohong atau hoaks.
Namun, tidak dapat dipungkiri juga jika dampak positif media sosial akan pro terhadap korban. Bisa dirasakan dalam beberapa kasus yang pernah terjadi. Salah satunya kasus yang terjadi pada perawat rumah sakit swasta di Palembang yang mengalami kekerasan fisik dari orang tua pasien, hal tersebut sempat mengkhawatirkan bagaimana peran negara dalam melindungi profesinya sebagai perawat. Rupanya bukti rekaman tersebut dapat menjadi alat bukti walaupun dalam praktiknya belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Martiman Prodjohamidjojo juga menjelaskan jika dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian. Hal demikian juga disepakati oleh Yahya Harahap, bahwa alat bukti dalam KUHAP dinilai limitatif sehingga alat bukti di luar itu tidak memiliki kekuatan pembuktian yang mengikat, sehingga dapat menimbulkan permasalahan pada nasib alat bukti elektronik.
Berkembangnya zaman memunculkan solusi baru mengenai kekhawatiran masalah tersebut, yakni dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang selanjutnya disebut UU ITE. Disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) UU ITE bahwa, Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Keabsahan video menjadi alat bukti dalam pembuktian tampaknya masih ambigu. Hanafi dan Muhammad Syahrial Fitri (2020) menyebut jika alat bukti elektronik yang baru diakui sebagai suatu alat bukti yang sah dalam hukum pembuktian di Indonesia. Namun, tidak serta merta dapat langsung dijadikan sebagai alat bukti, melainkan harus memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU ITE, bahwa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” Kemudian Pasal 6 pun ikut melengkapi, “…. bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.”
Sehingga, fenomena pemviralan (rekam, upload, dan share) suatu kejadian oleh seseorang melalui media sosial dan disebarkan kembali dalam akun-akun lain nyatanya tidak langsung dapat dijadikan suatu alat bukti, melainkan harus memenuhi syarat-syarat yang terkandung dalam UU ITE. Hal demikian berguna untuk mencegah terjadinya penyebaran berita bohong hanya untuk sekadar viral.
()