Gelar Catwalk di Zebra Cross, Bolehkah?

oleh : Novi Huriyani

Internship Advokat Konstitusi

Citayam Fashion Week menjadi fenomena baru bagi masyarakat di Ibukota ketika anak muda berkumpul menghabiskan waktu untuk adu kreativitas tampil dengan gaya berpakaian yang mereka sukai serta melakukan catwalk di Zebra cross. Layaknya Paris Fashion Week yang terkenal, para ‘model’ berlenggak-lenggok mengenakan busana khasnya dengan menyeberangi jalan di Kawasan Dukuh Atas, Jakarta. Namun perlu diketahui, aktivitas ini dianggap melanggar aturan lalu lintas di Tanah Air. Fenomena ini dapat dikatakan mirip dengan sejumlah ‘kasus tutup jalan’ untuk kepentingan pernikahan, atau hal lainnya yang berujung mengganggu para pengguna jalan saat hendak melintas.

Kegiatan ini pula menggunakan fasilitas umum mulai zebra cross, sampai dengan trotoar. Bahkan akses jalan kendaraan menciut karena kerap digunakan pada kegiatan Citayam Fashion Week sehingga kemacetan pun kerap terjadi. Tidak hanya itu parkir kendaraan dari para pengunjung yang memakan sebagian jalan juga menjadi sebab Citayam Fashion Week berpotensi melanggar. Selain mengganggu lalu lintas, kegiatan catwalk di zebra cross ini perlu dilarang karena berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain sebagai pengguna jalan.

Menggunakan jalan tidak pada fungsinya sebetulnya diperbolehkan, namun harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan memiliki izin. Tanpa izin itu dapat dikatakan sebagai pelanggaran yang dapat masuk ke dalam ranah pidana. Ada dua aturan yang melandasi hal tersebut, pertama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas. Menggunakan jalan di luar kegiatan lalu lintas sebetulnya dapat dilakukan. Tetapi ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. Sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 13, 15, 16, dan 17 Perkapolri Nomor 10 Tahun 2017. 

Sehingga dalam kasus penggunaan zebra cross sebagai ajang catwalk melanggar aturan Pasal 274 ayat (1) UU 22 Tahun 2009 yang berbunyi : 

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00-, (dua puluh empat juta rupiah)”. 

Aturan penggunaannya, bagi pengendara kendaraan bermotor yakni mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan memperlambat laju kendaraan jika ada pejalan kaki yang hendak menyeberang. Sedangkan bagi pejalan kaki, aturannya adalah memperhatikan keselamatan diri dengan berhati-hati dan tengok kanan atau kiri ketika menyeberang serta memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Zebra cross merupakan fasilitas umum yang digunakan untuk melintas jalan raya dan sebagai tanda bagi pengendara jika ada jalur penyeberangan. Zebra cross dibuat melintang di tengah jalan untuk memberitahu pengendara kendaraan bermotor bahwa ada jalur bagi pejalan kaki untuk menyeberang. Oleh karena itu, seluruh kendaraan, baik itu motor, mobil, truk, bahkan bus, harus memperlambat lajunya ketika mendekati markah jalan ini. Karena fungsi zebra cross sebagai area penyeberangan, maka baik pejalan kaki ataupun pengendara kendaraan bermotor wajib memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.

Dengan adanya fenomena ini, diharapkan dapat menyadarkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan jalan raya. Dalam hal ini aparat kepolisian harus menegakkan aturan dengan konsisten, selain untuk kepastian hukum juga untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) untuk kepentingan bersama. 

  ()