Gunakan Dana Untuk yang Tidak Jelas, Menko Luhut Pandjaitan Usulkan Audit semua LSM

Oleh : Roberto Siagian

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan, berencana untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua organisasi masyarakat sipil/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia. Ia menyebut dana yang untuk keperluan yang tidak jelas banyak digunakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat. Informasi tersebut terungkap saat proses persidangan yang menyoroti tuduhan pencemaran nama baik yang ditujukan kepadanya oleh Haris Azhar, Direktur Eksekutif Lokataru, dan Fatia Maulidiyanti, Koordinator Kontras di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6).

Luhut menilai audit ini perlu untuk mengidentifikasi sumber dana yang diterima oleh LSM tersebut. Ia juga meyakini bahwa ada kemungkinan campur tangan pihak asing dalam aliran dana tersebut, sehingga pemeriksaan ini dianggap perlu.  .”Ya, saya akan minta LSM-LSM itu diaudit ke depannya” ucap Luhut setelah memberikan kesaksian dalam persidangan kasus terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kamis lalu. “Saya akan minta audit LSM-LSM ke depannya, karena banyak dana LSM yang dananya dipakai tidak jelas”, tambahnya.

Sebelumnya, Luhut menyangkal adanya keterlibatan atau kepentingan bisnis pribadi di wilayah Papua dan mengajukan tuntutan hukum terhadap Haris dan Fatia karena merasa dirugikan. Luhut menjelaskan bahwa seorang duta besar dari negara lain telah mengunjunginya untuk membahas kasus pencemaran nama baik yang dialaminya. Dalam pertemuan tersebut, Luhut menegaskan bahwa semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar. Ia juga menekankan bahwa tidak ada kebebasan yang bersifat mutlak.

Dilansir dari Tirto.id,  Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai pernyataan Menkomarves tersebut mengandung dua kesalahan. Pertama, tidak adanya hingga saat ini undang-undang yang mengatur kewenangan seorang menteri untuk  melakukan audit terhadap sumber dana LSM. Hal ini berarti pernyataan Luhut tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Kedua, bila Luhut menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), itu masih salah karena UU tersebut hanya mewajibkan LSM untuk mengirimkan laporan kepada pemerintah jika LSM tersebut menerima pendanaan dari luar negeri. Bahkan dalam hal tersebut, Ubed menyatakan bahwa laporan tersebut tidak harus disampaikan kepada Menkomarves. Ubed juga mengingatkan bahwa meneliti asal usul dana LSM bukanlah tugas yang harus dilakukan oleh Luhut sebagai Menkomarves. 

Dia menjelaskan bahwa jika Luhut tetap memaksakan diri, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk represi. Penyebabnya adalah karena lazimnya audit terhadap lembaga LSM itu dilakukan oleh penyumbang atau pemberi dana sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan dana sumbangan.  “Jadi aneh kalau Luhut yang mengaudit, itu audit represi”, sebut Ubed. ()