Oleh: Rania Fitri Nur Rizka
(Internship Advokat Konstitusi)
Dalam konsep Hak Asasi Manusia (HAM), anak juga merupakan pemegang hak. Hak yang dimaksud selain yang melekat pada dirinya sebagai manusia pada umumnya, diberikan pula padanya hak-hak lain karena statusnya sebagai seorang anak. Definisi anak pada definisi dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2002 juncto Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU PA) yang menyebutkan bahwa anak adalah mereka yang berada di dalam kandungan dan di bawah usia 18 tahun.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak pada tanggal 5 September 1990 melalui Keputusan Presiden No. 39 Tahun 1990. Menurut konvensi tersebut hak anak dapat dikategorikan sebagai hak atas kelangsungan hidup, hak atas perlindungan, hak atas tumbuh kembang, dan hak atas berpartisipasi. Pemenuhan akan hak partisipasi perlu dilirik sebagai hak yang fundamental tetapi nampaknya belum cukup diakui.
Aspek pertama yang perlu dilirik adalah soal instrumen hukumnya. Konvensi Hak Anak merupakan salah satu instrumen HAM yang diratifikasi dalam bentuk Keputusan Presiden. Penggunaan keputusan presiden dalam hal ini penting menjadi sorotan yang perlu dibahas secara khusus. Selain itu, yang perlu diperhatikan adalah bahwa ratifikasi yang dilakukan oleh Indonesia dalam konvensi ini tidak berarti penerimaan kewajiban di luar batas konstitusional, dan tidak juga berarti penerimaan kewajiban apapun untuk memperkenalkan hak apapun di luar yang telah diakui dalam konstitusi. Sehingga negara melepaskan kewajiban atas pemenuhan hak anak yang diatur konvensi yang tidak disebutkan dalam konstitusi.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) memaktubkan hak anak dalam rumusan Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan setiap anak berhak atas hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sementara hak berpartisipasi dan prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak tidak disebutkan secara eksplisit. Dikaitkan dengan soal ratifikasi di atas, rumusan tersebut membuahkan konsekuensi tidak diwajibkanya negara untuk memperkenalkan dan melaksanakan hak tersebut.
Walau begitu, prinsip akan penghargaan pendapat anak justru diadopsi langsung dalam UU PA. UU PA memuat penghargaan terhadap anak sebagai asas yang diartikan sebagai penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupanya. Persoalan mengenai adanya asas tersebut dalam undang-undang disamping ketentuan mengenai hak anak dalam UUD 1945 yang tidak memuat asas tersebut, layak untuk mendapatkan sorotan khususnya dalam hal kekuatan hukumnya.
Di lain sisi hak ini memang dapat dilihat sebagai apa yang disebut hak yang hanya tercantum dalam undang-undang. Menurut Jimly Asshidiqie, hak-hak yang tercantum dalam undang-undang memiliki kualitas yang sama pentingnya secara konstitusional, sehingga dapat disebut memiliki “constitutional importance” yang sama dengan disebut secara eksplisit dalam UUD NRI 1945. Ketidakpastian ini tentu tidak dapat diabaikan dalam rangka membangun konsep pemenuhan hak berpartisipasi anak. Implikasi yuridis sebagai akibat dari belum diaturnya hak berpartisipasi anak dalam konstitusi maka hak anak belum sepenuhnya terjamin dengan sistem hukum yang ada (Surangata: 2013).
Ketika HAM adalah seperangkat hak yang ditunjang oleh hak-hak yang lain, fenomena ketidakpastian hukum ini memperlihatkan bagaimana pemenuhan hak anak sebagai hak asasi manusia belum membangun fondasi yang kuat. Hak berpartisipasi yang menunjang hak-hak lainya ini masih perlu mendapatkan pengakuan yang layak. Padahal keberadaanya menjadi hal yang penting untuk melengkapi pemenuhan hak atas hidup, hak atas tumbuh dan berkembang, serta hak atas perlindungan. Instrumen hukum dan aplikasi pemenuhanya perlu disiapkan dengan semangat keberpihakan pada anak.
Konsep akan pemenuhan hak berpartisipasi anak perlu diisi juga dengan unsur budaya hukum sebagai unsur pendukung penegakan HAM. Budaya hukum merupakan salah satu unsur yang penting yang ada dalam rangka penegakan hukum selain struktur dan substansi hukum (Winandi : 2007). Kultur hukum merupakan iklim dari pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan (Muladi : 2002 ).
Pemerintah pada dasarnya telah cukup menunjukan komitmen dengan membentuk forum anak berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 tahun 2015. Dimana forum ini hendak dijadikan sebagai jembatan antara pemerintah dan anak yang dibentuk di berbagai tingkat. Forum anak ini menjadi komponen yang wajib hadir dalam Musyawarah Rencana Pembangunan di setiap tingkat. Akan tetapi pemenuhan akan hak berpartisipasi anak tidak bisa terhenti pada pembentukan wadah bagi anak untuk mampu menyampaikan aspirasinya.
Penulis percaya bahwa keberlangsungan forum ini perlu diawasi dengan melihat sejauh mana forum anak dilibatkan dalam perencanaan pembangunan pemerintah. Realitanya hak atas partisipasi ini masih tertutup dengan pemikiran masyarakat dan pemangku jabatan akan ketidakcakapan anak untuk mengutarakan pendapat dan peka terhadap kebutuhanya. Apakah pendapat anak dalam Musrenbang benar-benar didengar dan dipertimbangkan, atau dalam skenario terburuk hanya diikutsertakan secara seremonial belaka. Jangan sampai forum anak hanya dijadikan sebagai formalitas ataupun sarana untuk mengeluarkan anggaran. Pembentukan dan pendampingan forum anak yang ada dalam wewenang aparatur sipil negara rentan akan konflik kepentingan. Dalam hal ini antara pemenuhan hak rawan terbentur dengan tuntutan untuk menyelesaikan permintaan atasan, yang sifatnya kabur dari upaya pemenuhan hak anak. Pemenuhan hak anak untuk berpartisipasi jelas perlu dipisahkan dari kepentingan lain yang mampu mengganggu jalanya pemenuhan hak.
Dengan melibatkan anak dalam pembangunan lingkungan menjadikan anak maka kedudukan anak sebagai bagian dari pemegang hak asasi manusia menjadi kuat. Persoalan mengenai pemenuhan hak atas berpartisipasi anak ini kembali menguji komitmen negara dalam hal pemenuhan hak asasi manusia. Kultur hukum perlu diperlihatkan secara nyata oleh pengisi pemerintahan dengan kapasitas pemahaman akan hak dan penggunaan perspektif yang berpihak pada anak dalam perencanaan pembangunan. Selebihnya pekerjaan rumah akan kepastian hukum hak atas berpartisipasi anak juga perlu menjadi perhatian serius.
Daftar Pustaka :
- Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 tahun 2015 tentang Panduan Partisipasi Anak Dalam Perencanaan Pembangunan.
- Konvensi Hak Anak
- Jimly Asshiddiqie. 2019. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
- Woro Winandi. “Reformasi Penegakan Hak Asasi Manusia di Era Globalisasi” dalam Muladi, 20017. Hak Asasi Manusia Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat.Bandung : PT Refika Aditama.
- I Nyoman Ngurah Surangata. “Konstitusional Prinsip Kepentingan Terbaik Bag Anak dan Partisipasi Anak dalam Perspektif Perlindungan Anak.” Jurnal Konstitusi, vol. 1,November 2013.
- I Gede Arya B. Wiranata. “Hak Asasi (Anak) Dalam Realitas Quo Vadis?” dalam dalam Muladi, 2017. Hak Asasi Manusia Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat.Bandung : PT Refika Aditama.
()