Nama hacker Bjorka akhir-akhir sedang naik daun. Bjorka terkenal usai membocorkan data yang diklaim berasal dari lembaga dan perusahaan milik negara. Kebocoran data pertama diketahui adalah pelanggan IndiHome sebanyak 1,3 miliar.
Bjorka kemudian menyindir Kominfo setelah pernyataannya untuk tidak melakukan penyerangan, melalui pesan singkat di BreachForum “My Message to Indonesian Government: Stop being an idiot”. Setelah itu menyusul kebocoran data yang diklaim berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Data terbaru yang diklaim Bjorka adalah surat menyurat milik Presiden Jokowi tahun 2019-2021, termasuk dokumen surat dari Badan Intelijen Negara (BIN).
Heru Budi Hartono (Kepala Sekretariat Presiden) kemudian menanggapi hal tersebut bahwa:
“Tidak ada data isi surat-surat apapun yang kena hack. Namun upaya-upaya meng-hacker itu sudah melanggar hukum.”
Lalu bagaimana jika data pribadi yang disimpan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ternyata dihack?
Hal ini diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pelanggaran atas Pasal 30 UU ITE tersebut diancam pidana sebagaimana Pasal 46 UU ITE, yaitu:
- Pasal 30 ayat (1), diancam pidana 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp600 juta rupiah.
- Pasal 30 ayat (2), diancam pidana 7 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp700 juta rupiah.
- Pasal 30 ayat (3), diancam pidana 8 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp800 juta rupiah.
()