HINA NABI MUHAMMAD, POLITISI INDIA ANCAM KEHARMONISAN

oleh: Novi Huriyani

(Internship Advokat Konstitusi)

Juru bicara Partai Nasionalis Hindu Bharatiya Janata Party (BJP) Nupur Sharma dan Kepala Operasi Media BJP, Naveen Jindal menuai kritikan terhadap pernyataan kontroversial yang dianggap melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad, dalam sebuah debat di televisi Nasional India pada hari Kamis (26/5). 

“BJP mengecam keras penghinaan terhadap tokoh agama apa pun dari agama apa pun. BJP juga menentang ideologi apa pun yang menghina atau merendahkan sekte atau agama apa pun. BJP tidak mempromosikan orang atau filosofi seperti itu” Kata BJP dalam sebuah pernyataannya, sebagaimana dikutip dari Straits Times (05/06)

 Hal ini menyulut kemarahan diplomatik dari negara-negara dan lembaga-lembaga Islam, termasuk Arab Saudi, Qatar dan Organisasi Kerjasama Islam, ketika kemarahan dicurahkan di media sosial dan seruan memboikot barang-barang India. 

Qatar mengatakan pihaknya mengharapkan permintaan maaf secara publik dari India. “Membiarkan pernyataan Islamofobia seperti itu berlanjut tanpa hukuman, merupakan bahaya besar bagi perlindungan hak asasi manusia dan dapat menyebabkan prasangka dan marjinalisasi lebih lanjut, yang akan menciptakan siklus kekerasan dan kebencian,” ujar Kementerian Luar Negeri Qatar. Arab Saudi juga mengeluarkan pernyataan yang tegas. “Kementerian Luar Negeri mengecam pernyataan yang dibuat oleh juru bicara BJP.”

Pernyataan tegas juga disampaikan oleh Kemenlu RI melalui twitternya. Kementerian Luar Negeri Indonesia juga memanggil duta besar India untuk Indonesia Manoj Kumar Bharti pada hari Senin (06/06). Kemenlu RI mengatakan, “Protes tersebut dalam rangka menjaga hubungan bilateral antara Indonesia dan India, menekankan komitmen untuk tetap memelihara hubungan baik kedua negara”.

 Tak hanya itu, MUI pun turut memberikan kritik “bahwa tindakan tersebut berlawanan dengan semangat untuk menciptakan harmoni antaragama, dan berlawanan dengan Resolusi PBB tentang Memerangi Islamophobia,” kata Sudarnoto. Sehingga dalam hal ini MUI menyerukan kepada Pemerintah RI untuk mengusulkan dialog bilateral lintas agama RI-India guna moderasi kelompok agama di kedua pihak,” ujar Sudarnoto.

Hal ini dinilai sebagai manifestasi tindakan kesombongan dan kekerasan verbal terhadap Islam. Kecaman pun datang antara lain dari anggota Komisi II,  dengan peristiwa ini menyulut reaksi publik, tak terkecuali di Indonesia. Salah satunya datang dari anggota Komisi II Guspardi Gaus. 

“Hal ini tentu berbahaya bagi kondisi kerukunan antar umat beragama serta berpotensi merusak kedamaian dunia,” kata Guspardi kepada wartawan, pada hari Selasa (07/06). India pun harus bersiap diri menghadapi pertikaian diplomatik besar dengan negara-negara Muslim setelah pejabat tinggi dari partai yang berkuasa di negara india membuat pernyataan menghina Nabi Muhammad.

Duta Besar India untuk Qatar, Deepak Mittal, mengatakan pernyataan politisi BJP tidak mewakili pandangan pemerintah India. Para pemimpin senior BJP dan diplomat lainnya juga mengecam pernyataan kontroversial tersebut. Sebanyak 57 anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan Pakistan juga mengkritik India. “Sekretariat Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam menyatakan kecaman keras atas penghinaan baru-baru ini yang dikeluarkan oleh seorang pejabat di partai yang berkuasa di India terhadap Nabi Muhammad SAW,” kata OKI. Arab Saudi turut mengutuk pernyataan itu. Menganggap perkataan anggota BJP itu sebagai penghinaan. Namun india mengkritik bahwa komentar mereka itu tidak beralasan dan berpikiran sempit. 

“Sebuah FIR (laporan) telah didaftarkan terhadap Nupur Sharma di kantor Polisi Pydhonie. Kami akan memanggilnya untuk merekam pernyataannya sesuai hukum dan prosedur hukum akan diikuti,” kata Komisaris Polisi Kota Mumbai, Sanjay Pandey, pada hari Selasa (07/06).

Sharma dapat dijerat dengan 3 pasal yaitu  KUHP India (IPC) Pasal 295A (tindakan yang disengaja dan jahat yang dimaksudkan untuk membuat marah perasaan agama dari kelas mana pun dengan menghina agama atau keyakinan agamanya) dan Pasal 153A (Mempromosikan permusuhan antar kelompok) dan Pasal 505 ayat (2) (pernyataan yang mendukung untuk kerusakan publik). 

Tak hanya di laporkan kepada pihak kepolisian, BJP pun resmi menonaktifkan Nupur Sharma dan memecat Jindal pada hari Kamis (9/6), seperti yang dilansir oleh Hindustan Times. 

Prinsip dan nilai-nilai demokrasi,  keadilan, dan kemanusiaan dilanggar secara sistematis yang dilakukan pemerintah dan kelompok politik dan ideologi sekular-radikal dan bahkan kelompok agama tertentu. Hak-hak keagamaan dan bahkan keselamatan dan hidup mereka terancam. 

Sikap fobia terhadap Islam mengalami peningkatan sejak berlakunya Undang-Undang Kewarganegaraan yang telah diamandemen pada 11 Desember 2019. Dalam UU ini, migran (beragama Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi, dan Kristen) yang masuk India menjelang 31 Desember 2014 karena persekusi agama di negara asalnya dapat memperoleh kewarganegaraan India. UU ini dengan jelas mengandung fobia-Islam, karena Muslim (Rohingya, Ahmadiyah misalnya) dikecualikan untuk bisa mendapat kewarganegaraan. Atas nama kebebasan berekspresi, pemerintah membiarkan dan melindungi penghinaan dan penistaaan terhadap Nabi Muhammad dan agama Islam. 

Tentunya, dengan adanya permasalahan ini akan membuat India dan Negara-negara Muslim menjadi bersitegang dan menjadi ancaman diplomatik bagi India. ()