Idul Adha 1443 Hijriah, Ini S&K Hewan Kurban

oleh : Sayyid Nurahaqis

Internship Advokat Konstitusi

Hasil sidang isbat Idul Adha 2022 menetapkan Idul Adha 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 10 Juli 2022. Sedangkan Muhammadiyah memastikan Idul Adha 2022 pada  9 Juli 2022 (dikutip dari News.detik.com, Minggu, 03/07/22).

Keputusan penetapan tersebut didasarkan hasil pemantauan hilal di 86 titik seluruh wilayah Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan rapat sidang isbat. Selanjutnya, penetapan tanggal Hari Raya Idul Adha tertuang dalam Maklumat No. 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah 1443 Hijriah

Bagi umat muslim di Dunia yang memiliki harta lebih pada Idul Adha 1443 Hijriah ini, dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban. Tujuannya, guna untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Allah atas nikmat dan karunianya.

Di Indonesia hewan kurban biasanya, sapi atau kerbau dan domba atau kambing. Syarat dan ketentuan (S&K) hewan kurban bagi umat muslim diatur dalam Al-Quran dan As-Sunnah (Hadits). Selain itu, S&K hewan kurban juga telah diatur oleh pemerintah Indonesia dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 114 Tahun 2014 Tentang Pemotongan Hewan Kurban (selanjutnya disebut, Permentan No. 114/2014).

S&K Hewan Kurban Dalam  Permentan No. 114/2014

Dalam Pasal 4 Permentan No. 114/2014, hewan kurban yang akan disembelih harus memenuhi 3 persyaratan, yaitu persyaratan syariat Islam, administrasi dan teknis.

Persyaratan syariat islam:

  • Sehat
  • Tidak cacat, seperti: buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga
  • Tidak kurus
  • Berjenis kelamin jantan dan tidak dikebiri
  • Cukup umur (kambing atau domba di atas 1 (satu) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap dan sapi atau kerbau di atas 2 (dua) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap)

Selanjutnya persyaratan administrasi, hewan kurban yang dibeli oleh pengurban atau penyembelih harus memiliki surat keterangan hewan kurban yang dikeluarkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di daerah asal hewan.

Terakhir persyaratan teknis, hewan kurban harus dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.

Selain persyaratan hewan kurban, dalam Pasal 24 Permentan No. 114/2014 juga mengatur ketentuan terkait tata cara penyembelihan atau pemotongan hewan kurban, yaitu:

  • Dilakukan oleh juru sembelih atau penyembelih halal, di bawah pengawasan dokter hewan
  • Hewan disunahkan untuk dihadapkan ke arah kiblat saat penyembelihan 
  • Penyembelih membaca niat dan mengucapkan “Bismillahi Allahu Akbar” atau “Bismillaahir Rahmaanir Rahiim” saat penyembelihan
  • Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan 3 (tiga) saluran sekaligus, yaitu saluran pembuluh darah vena, saluran pernapasan, dan saluran makanan 
  • Perobohan hewan saat akan disembelih harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak kasar, dibanting, diinjak, ditarik ekor, atau ditarik kepalanya
  • Penyembelih atau juru sembelih menggunakan pisau yang tajam dan ukuran yang sesuai dengan jenis hewan kurban

Itulah S&K hewan kurban, bagi masyarakat yang ingin berkurban dan penyembelih atau juru sembelih kurban pada Idul Adha 1443 Hijriah dapat merujuk Permentan No. 114/2014 sebagai pedomannya, selain Al-Qur’an, Hadits dan Ijma’. ()