Oleh: Gebi Emada Turnip
Seorang pria lansia berinisial SH (68) di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur hanya bisa tertunduk dan menyesal atas perbuatan pencabulan yang dilakukannya kepada tetangganya sendiri seorang anak berinisial NHR (9). Dihadapan publik, SH mengaku hanya khilaf atas perbuatan pencabulan yang dilakukannya sebanyak 5 kali itu.
Pikiran jahat SH itu bermula dari korban yang meminta uang Rp 2 ribu untuk membeli es. Saat itu, SH yang tidak bisa menahan hawa nafsunya tega mencabuli dan mengancam korban. Perbuatan tersebut terulang sebanyak 5 kali dari pertengahan tahun 2023 sampai maret 2023. Ibu korban, Farida mengungkapkan bahwa lokasi pertama pencabulan itu berada di Gudang rumah SH, kedua di rumah SH, ketiga dan keempat di Gudang lagi serta kelima di rumah lagi.
Akibat dari perbuatan SH itu, korban mengalami trauma. Korban yang seharusnya merasakan indahnya masa kecil dengan penuh keceriaan menjadi pemurung. Bahkan korban sempat meminta ganti nama hingga kelamin kepada ibu nya.
Proses penyidikan dilakukan sejak maret 2023 lalu, setelah laporan masuk dengan nomor polisi LP/B/621/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA. Pada hari yang sama dengan pelaporan tersebut, tim Polres Metro Jakarta Timur langsung mendampingi korban untuk melakukan visum. Keesokan paginya, tim Polres Metro Jakarta Timur juga mendampingi korban untuk bertemu dokter psikologi unit PPA. Tim Polres Metro Jaya telah mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, dan menyita barang bukti. Akhirnya SH berhasil di tangkap.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengungkapkan bahwa SH ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun. Polisi pun berkomitmen untuk menutup pintu mediasi sebagai upaya perlindungan anak yang sudah dijadikan sebagai atensi dari negara. ()