oleh : Sayyid Nurahaqis
(Internship Advokat Konstitusi)
Dilansir dari laman situs liputan6.com, dalam artikelnya berjudul “MK Putuskan Anwar Usman Harus Mundur dari Jabatan Ketua“, Rabu, (22/06/22). Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan MK No. 96/PUU-XVIII/2020 mengharuskan Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto untuk mundur dari jabatannya.
Dalam amar putusan MK tersebut, Pasal 87 huruf a UU No. 7/2020 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 87 huruf a UU No. 7/2020 berbunyi, “Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai ketua atau wakil ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini”.
Maka untuk menindaklanjuti putusan tersebut, Mahkamah berpendapat Anwar Usman dan Aswanto harus mundur dari jabatannya. Namun demikian, tetap sah menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK sampai dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan ini diucapkan.
Aturan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK
Untuk mengetahui siapa yang berhak menjadi Ketua atau Wakil Ketua MK dan bagaimana tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, maka harus merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), yaitu PMK No. 3/2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
Tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK menurut PMK No. 3/2012 adalah, sebagai berikut :
- Pemilihan diselenggarakan dalam Rapat Pleno Hakim
- Rapat Pleno dihadiri paling sedikit tujuh Hakim
- Jika rapat Pleno tidak mencapai kuorum, maka rapat ditunda paling lama dua jam
- Apabila setelah ditunda tetap tidak kuorum, rapat dilanjutkan untuk mengambil keputusan tanpa memenuhi kuorum
- Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dilangsungkan terpisah
- Pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara
Yang berhak menjadi calon Ketua dan Wakil Ketua MK menurut PMK No. 3/2012 adalah, sebagai berikut :
- Ketua dan Wakil Ketua MK yang telah terpilih pada masa jabatan sebelumnya, dapat dipilih kembali sebagai Ketua dan Wakil Ketua untuk satu kali masa jabatan (Pasal 2 Ayat (2) PMK No. 3/2012)
- Setiap Hakim berhak dipilih dan memilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK (Pasal 2 Ayat (3) PMK No. 3/2012)
Berikut nama kesembilan Hakim MK yang berhak menjadi Ketua dan Wakil Ketua MK, yaitu Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams,Suhartoyo, Manahan P Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
Dapat disimpulkan Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto tetap bisa menjadi Ketua dan Wakil Ketua MK. Dengan catatan, mereka berdua terlebih dahulu mundur dari jabatan sebagai Ketua dan Wakil Ketua, dan kemudian kembali mencalonkan diri sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK. ()