Instruksi Penyediaan Ruang Isolasi Covid-19 Dengan Dana Desa, Tepatkah?

Oleh: Rania Fitri

(Content Creator Advokat Konstitusi)

 Dilansir dari artikel Media Indonesia yang terbit pada tanggal 22 Juni dengan tajuk “Gubernur Jabar Pastikan Semua Desa Siapkan Ruang Isolasi”, Gubernur Jawa Barat memberikan instruksi kepada pemerintah Desa di wilayah Jawa Barat untuk menyiapkan ruang isolasi dengan menggunakan dana desa yang sudah dialokasikan sebesar 8%. Penyediaan ruang isolasi sebagai bentuk penanggulangan pandemi covid-19 ,yang dimana  karena sifatnya bencana atau wabah nasional, menjadi urusan pemerintahan pusat dan juga urusan pemerintahan wajib menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintah Daerah. Urusan pemerintah wajib tersebut diselenggarakan semua daerah.  Menurut penulis, instruksi yang diberikan gubernur tersebut mengandung pemberian tugas dalam rangka urusan pemerintahan, dan dengan demikian pula  instruksi tersebut dinilai kurang tepat apabila dibiayai  dana desa. 

Berdasarkan ketentuan  pasal 372 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, pemerintah provinsi dapat menugaskan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenanganya ke pemerintah desa. Dalam ayat (3) pasal yang sama, diatur bahwa pendanaan untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada desa dibebankan kepada APBD Provinsi. Dari ketentuan tersebut sekilas  instruksi  Gubernur Jawa Barat untuk menyediakan ruang isolasi dengan dana desa dinilai kurang tepat. Penanganan pandemi covid-19 yang telah dinyatakan sebagai kondisi darurat yang menjadi urusan pemerintahan wajib menurut UU No. 23 Tahun 2014, ketika ditugaskan harusnya dibarengi dengan pembiayaan penugasan penanganan pandemi tersebut. Artinya biaya penyediaan ruang isolasi seharusnya berasal dari APBD provinsi. 

Legalitas wewenang gubernur untuk menginstruksikan demikian tentu perlu kita lihat dari bagaimana undang-undang menentukan penggunaan dan penyaluran dana desa. Dana desa ini merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang dianggarkan dalam APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Dana tersebut dialokasikan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat Desa. Jelasnya hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa jo. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2016 pasal 19 yang menyatakan bahwa dana desa disalurkan pemerintah kepada pemerintah kabupaten/kota. Sehingga wewenang penyaluran berikut dengan penerimaan pertanggungjawaban penggunaanya dari Desa ada di kabupaten/kota. 

Menurut Peraturan Pemerintah  No. 20 tahun 2016 tentang  Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa pasal 17 penyaluran dana desa dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dilakukan setelah menteri menerima dari bupati/walikota Perda mengenai APBD tahun berjalan, peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa, laporan realisasi dan konsolidasi penggunaan dana desa. Pasal yang sama mengatur bahwa penyaluran dana desa dari RKUD ke RKD (Rekening Kas Desa) dilakukan setelah bupati/walikota menerima dari kepala desa Peraturan Desa mengenai APBDesa tahun anggaran berjalan dan laporan realisasi penggunaan dana desa tahap sebelumnya. 

Dana desa telah  menjadi salah satu objek perubahan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan / atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan. Pasal 2 Perpu tersebut mengatur bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan  pemerintah berwenang untuk melakukan pengutamaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/ penundaan penyaluran anggaran Transfer ke daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu.  Dalam bagian penjelasan perppu, disebutkan bahwa penyesuaian alokasi transfer ke daerah dan ke dana desa berupa  penyesuaian pagu anggaran desa atau penyesuaian alokasi belanja pemerintah untuk dana desa. Dengan begitu pemerintah dalam penanganan pandemi ini dapat mengurangi alokasi dana desa. 

Penjelasan perppu juga memuat penjelasan “ yang dimaksud penggunaan dana desa adalah dapat digunakan untuk bantuan tunai dan penanganan pandemi covid-19″. Yang menarik  penjelasan ini terlihat seperti rumusan baru, karena dalam ketentuan pasal tidak disebutkan penggunaan dana desa. Penulis menyimpulkan bahwa penjelasan ini tidak dapat digunakan sebagai rujukan pembuat kebijakan, dalam hal ini Pemda, untuk menggunakan dana desa sebagai sumber pembiayaan penanganan pandemi yang menjadi urusan pemerintahan daerah. Jelas hal ini berbeda apabila Desa itu sendiri yang berinisiatif menggunakan dana desa untuk penanggulangan pandemi di wilayahnya dalam kerangka pelaksanaan kewenangan lokal Desa.

Di satu sisi undang-undang sendiri memposisikan pemerintah provinsi sebagai pembina dan pengawas jalanya pemerintahan Desa yang memiliki wewenang terkait dengan Dana Desa. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan atas penetapan RAPBD kabupaten/kota untuk pembiayaan Desa. Sementara terkait keuangan sendiri pemerintah kabupaten memiliki wewenang untuk mengawasi pengelolaan keuangan Desa. Lantas dengan serangkaian wewenang yang diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota dan provinsi tersebut, terlihat memungkinkan pemerintah provinsi kepada setiap desa melalui kabupaten/kota untuk memerintahkan dialokasikannya biaya penyediaan ruang isolasi dalam dana desa. Namun dengan demikian kembali patut untuk menjadi perhatian adalah apakah instruksi untuk mengalokasikan ruang isolasi dalam dana desa tersebut dapat dinilai tepat? 

Pembicaraan akan hal ini pada dasarnya tidak terlepas dari kekhawatiran akan terlalu dibebankannya pelimpahan tugas urusan pemerintahan kepada Desa yang kemudian malah membuat Desa sulit melakukan kewenangan lokal, kewenangan berdasarkan hak asal-usulnya, dan pemanfaatan dana desa dalam rangka membangun dan memberdayakan masyarakat Desa.  Dalam konteks pandemi covid-19, menurut penulis idealnya dana desa lebih banyak digunakan untuk membantu memberdayakan  masyarakat Desa dan memajukan ekonomi Desa di tengah keterpurukan ekonomi  akibat pandemi. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagai pembina dan pengawas jalanya pemerintahan Desa. 

 

 

  ()