Implementasi Penanaman Modal dalam Cipta Kerja

Maharani Prima

(Internship Advokat Konstitusi)

Berbicara mengenai investasi, khususnya di Indonesia, sebuah regulasi berupa peraturan perundang–undangan merupakan sebuah unsur yang krusial dari segi perlindungan secara hukum baik untuk pihak pemodal atau investor, maupun untuk pihak emiten. Disamping itu implikasi dari sebuah regulasi yang tepat dapat dikonstruksikan sebagai bentuk pelayanan yang baik oleh aparat yang terkait, dan diharapkan mampu membenahi penegakan hukum yang kurang baik dalam suatu negara. Di Indonesia sendiri, terkait dengan pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi investor dan emiten telah diatur didalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pasar Modal (UUPM).

Mengenai bentuk usahanya telah diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UUPM, yang disebutkan bahwa Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan, berkenaan dengan perizinan usahanya, telah diatur dalam Pasal 25 UUPM dan dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 UUPM, yang mengatakan dengan tegas bahwa sistem perizinan usaha yang berlaku adalah sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Bahkan dalam Pasal 21 UUPM dijelaskan bahwa pemerintah memberikan kemudahan pelayanan dan/atau perizinan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh hak atas tanah, fasilitas pelayanan keimigrasian, dan fasilitas perizinan impor.