Implementasi Penanaman Modal dalam Cipta Kerja

Pertanyaan mendasar yang perlu diperhatikan adalah apakah sistem perhitungan risiko dalam UU CK jika diterapkan di Indonesia akan membantu dalam percepatan perizinan investasi, atau justru akan membuat rumit dalam pelaksanaan Online Single Submission (OSS)-nya kelak? Menurut saya, database di Indonesia dinilai lemah, mengapa? Karena perizinan ini juga perlu didukung oleh Keterangan Rencana Peruntukan (KRP), dan dalam mengaplikasikan perizinannya diperlukan KRP yang memiliki proyeksi atas segala kemungkinan di masa mendatang.

Jika dibandingkan dengan beberapa negara yang tergabung dalam The Organisation for Economic Co-operation and Development, yang selanjutnya disebut “OECD” seperti Australia, Belgia, dan Kanada yang telah menerapkan sistem perhitungan risiko, dapat dilihat dari segi sudut pandang atau perspektif yang jelas sangat berbeda. Di negara OECD, tidak ada sektor informal, UMKM di negara OECD adalah sektor formal di negara OECD usaha yang berkaitan langsung dengan masyarakat diatur dengan ketat, seperti sektor usaha mandiri kafe, restoran, dan sebagainya. Sedangkan di Indonesia keberadaan sektor informal sangat besar dalam faktor perekonomian, dan juga belum adanya pengaturan perizinan yang terperinci terkait dengan sektor informalnya.