Penghapusan Limbah FABA dalam Kategori Limbah B3

Oleh: Salsabila Rahma Az Zahro

(Internship Advokat Konstitusi)

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan pada 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada tanggal 2 November 2020 oleh pemerintah. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing serta domestik dengan mengurangi berbagai persyaratan izin usaha dan pembebasan lahan. Saat ini, sektor yang paling terkena dampak dari UU Cipta Kerja, selain masalah ketenagakerjaan, yaitu sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menjelaskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Ketentuan ini secara gramatikal dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa penguasaan segala sumber daya alam oleh negara pada hakikatnya hanya sebatas menyelenggarakan, menggunakan, memelihara, dan mengatur lingkungan, bukan untuk menggunakan kekayaan tersebut guna mencapai keuntungan bagi negara dan mengabaikan suara dan izin dari masyarakat.