oleh : Nurjamil
Internship Advokat Konstitusi
Interpretasi merupakan sebuah penafsiran terhadap suatu hal yang nyata misalnya dalam hal ini adalah undang-undang. Artinya,hakim memiliki kewajiban dalam menafsirkan suatu pasal dalam undang-undang.
Jenis-jenis penafsiran hukum antara lain sebagai berikut:
- Gramatikal, yaitu penafsiran menurut bahasa sehari-hari.
- Historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah hukum.
- Sistematis, yaitu menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan.
- Teleologis, yaitu penafsiran menurut makna/tujuan kemasyarakatan.
Sedangkan penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas menerapkan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkret.
Metode yang digunakan dalam penemuan hukum mencakup tiga jenis sebagai berikut:
1.Metode Interpretasi adalah metode untuk menafsirkan terhadap teks perundang-undangan yang tidak jelas, agar perundang-undangan tersebut dapat diterapkan terhadap peristiwa konkret tertentu.
2.Metode Argumentasi,metode ini digunakan apabila undang-undang tidak lengkap dalam menjawab persoalan hukum yang ada.
3.Metode Eksposisi/Konstruksi Metode eksposisi tidak lain adalah metode konstruksi hukum, yaitu metode untuk menjelaskan kata-kata atau membentuk pengertian (hukum), bukan untuk menjelaskan barang. Pengertian hukum yang dimaksud adalah konstruksi hukum (rechts constructie) yang merupakan alat-alat yang dipakai untuk menyusun bahan hukum yang dilakukan secara sistematis dalam bentuk bahasa dan istilah yang baik.
Interpretasi dan Penemuan hukum sejatinya merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan.Karena dalam menemukan hukum pada sebuah persoalan hakim terlebih dahulu menafsirkan pasal-pasal yang berkaitan. Dalam prosesnya itu terdapat Interpretasi guna membuat terang suatu klausa kata di dalam sebuah undang-undang. Dengan adanya Interpretasi dan Penemuan hukum tentunya membuat kita mudah mengetahui bagaimana caranya seorang hakim memutus sebuah perkara. Oleh karena itu Hakim tidak hanya sebagai penerap undang-undang atas perkara-perkara di pengadilan, tetapi harus juga mencakup penemuan dan pembaharuan hukum serta menginterpretasi suatu hukum. Hal tersebut diperlukan agar mendalami keadilan yang diinginkan rakyat juga tidak terlalu bersifat kaku, hanya berpatokan kepada undang-undang.
Masyarakat sejatinya kurang menaruh perhatian pada bagian yang berupa pertimbangan hukum, termasuk pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman yang melandasi pemikiran hakim, sehingga hakim sampai pada putusannya. Persepsi demikian karena masyarakat mempunyai pemikiran sendiri dengan alasan bahwa amar putusan merupakan hasil akhir dari pertimbangan hakim. Putusan yang dihasilkan oleh hakim adalah inkrah dan memiliki kekuatan yang mengikat bagi siapapun.
Oleh karena itu apabila putusan diibaratkan sebagai mahkota hakim, maka amar putusan kiranya dianggap sebagai mahkota dari putusan itu sendiri, karena pada bagian inilah ditentukan pelaksanaan dari putusan hakim tersebut. ()