Oleh : Michael
Berdasarkan data yang dikemukakan oleh Tim Satgas Waspada Investigasi, per periode 2009 sampai tahun 2019 kerugian masyarakat akibat investasi bodong atau ilegal mencapai angka 92 triliun. Padahal dilihat dari Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI tahun 1945 dikemukakan bahwa salah satu hak warga negara adalah mendapatkan perlindungan. Tentu saja perlindungan yang diberikan oleh negara terhadap warga negaranya haruslah berada pada berbagai bidang termasuk pada bidang investasi. Namun, pada faktanya angka kerugian yang ada pada masyarakat yang disebabkan oleh banyaknya investasi bodong menunjukan bahwa perlindungan yang ada bagi masyarakat belum dilaksanakan secara efektif.
Perlindungan hukum merupakan suatu konsep yang universal dari negara hukum. Pada dasarnya, perlindungan hukum terdiri atas dua bentuk, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif yakni: Perlindungan Hukum Preventif yang diartikan sebagai pencegahan. sedangkan perlindungan represif berfungsi untuk menyelesaikan sengketa yang muncul akibat adanya pelanggaran. Upaya pemerintah untuk mencegah banyaknya investasi bodong dapat dilihat melalui pengingatan yang dilakukan oleh OJK maupun lembaga negara lainnya untuk tidak mudah tergiur terhadap investasi yang menawarkan angka pengembalian yang tidak masuk akal. Selain itu OJK Via websitenya juga telah mengakomodasi pengecekan legalitas terhadap 3 aspek penting dalam investasi yaitu : Produk investasi, Produk reksadana serta Lisensi Agen Penjual (perusahaan). Namun rendahnya akses informasi serta masih banyaknya warga yang tidak mahir dalam penggunaan internet mengakibatkan upaya preventif tersebut tidak berdampak dalam penurunan jumlah korban penipuan via investasi ilegal tersebut.
Oleh karenanya pada tahun 2016 dibentuklah Satgas Waspada Investasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 01/KDK.01/2016. Salah satu tugas pokok Satgas Waspada Investasi yaitu menghentikan serta menghambat kasus investasi ilegal. Namun fakta menunjukan bahwa investasi bodong tetap sering terjadi. Kasus pertama misalnya Kasus investasi bodong berjumlah 15,6 Miliyar di Yogyakarta yang dilaporkan pada 12 Januari 2020 melalui Polsek Depok, Investasi Bodong pada 28 Maret 2020 berjumlah 156 miliar dan masih banyak lagi. Banyaknya pelaporan investasi bodong oleh masyarakat menunjukan bahwa kinerja Satgas Waspada Investasi patut untuk dipertanyakan. Perlu adanya peningkatan kinerja sehingga pembentukan Satgas Waspada Investasi sebagai upaya preventif perlindungan korban investasi ilegal/bodong dapat dimaksimalkan
Upaya represif terhadap pelaku investasi bodong dapat dilihat melalui pengaturan pasal 378 KUHP yang didalamnya diatur sanksi bagi pelaku penipuan serta pada Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menindak uang curian yang dipindahkan dalam bentuk lain oleh pelaku. Dan pada faktanya memang banyak pelaku investasi bodong yang dipidana dan telah menjalani hukuman. Namun, berkaitan dengan korban tindak pidana, mereka memiliki hak pemulihan sebagaimana tertuang dalam Pasal 98 sampai 101 KUHAP. Namun kembali lagi faktanya pengembalian/penggantian kerugian terhadap korban tindak pidana penipuan melalui investasi bodong jarang terdengar. Selain itu proses persidangan yang lama seringkali makin membuat korban makin lambat dalam menerima kembali penggantian hak yang diakibatkan tindak pidana penipuan tersebut
Investasi merupakan masa depan bangsa yang harus mendapatkan perlindungan daripada negara. Oleh karenanya berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa terdapat permasalahan yang besar dalam perlindungan terhadap korban investasi ilegal/bodong baik dari segi preventif maupun represif. Oleh karenanya perlu ada pengaturan khusus mengenai perlindungan terhadap pelaku investasi ilegal yang dapat dilakukan yang mengatur kewajiban bagi pemerintah untuk terus mengingatkan masyarakat untuk waspada, peningkatan kinerja Satgas Waspada Investasi, menambah fokus pada pengembalian uang dana investasi, dan percepatan penanganan perkara pada pengadilan. Dengan adanya solusi-solusi tersebut harapannya korban investasi bodong/ilegal di Indonesia dapat terlindungi sepenuhnya. Nah, menurut teman-teman adakah cara-cara lain yang dapat dilakukan dalam rangka melindungi korban pelaku investasi bodong ? Mari kita diskusikan pada kolom komentar ! ()