Jaksa Pinangki Bebas!!

Jaksa Pinangki Sirna mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini. Pinangki disebut
telah memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan bebas bersyarat.
"Telah memenuhi syarat administratif dan substantif." ujar Kepala Divisi
Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno, kepada wartawan Selasa
(06/09/2022). Selain itu, salah satu alasan Pinangki bebas bersyarat disebutkan karena
telah menjalankan hak dan kewajibannya serta mentaati aturan selama berada di lapas.
Masjuno juga mengatakan bila Pinangki saat ini sudah menjalani penahanan kurang
lebih 2 tahun. Meski kini telah menghirup udara bebas, Pinangki tetap diwajibkan lapor
pihak Balai Pemasyarakatan dan mengikuti bimbingan.
Masjuno mengatakan pihaknya telah menjalankan pembebasan bersyarat dengan
melalui tahapan program reintegrasi berdasarkan aturan yang berlaku. Pinangki juga
disebut mendapatkan remisi sesuai dengan Permenkumham No.03 Tahun 2018.
Sebelumnya, Jaksa Pinangki sendiri berstatus sebagai Kepala Sub bagian Pemantauan
dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan
Agung. Namun akhirnya Jaksa Pinangki terbukti bersalah atas kasus yang melibatkan
Djoko Tjandra terkait Korupsi besar.

Dasar Hukum:

● Pasal 15 KUHAP
Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang
dijatuhkan kepadanya, sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat
dikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana
berturut- turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.
Ketika memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan,
serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan.

● PP No.31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP
● Juklak No.22 Tahun 2022 pemenuhan Hak bersyarat terhadap narapidana. ()