Oleh : Andreas Tamara
Internship Advokat Konstitusi
Senin, 23 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin oleh Muhammad Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan atas dugaan kasus suap yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Dalam putusan tersebut, Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dalam kasus bantuan sosial (bansos) Covid-19, dan karena hal tersebut, dijatuhkan hukuman pokok berupa 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Hal yang menarik dari putusan tersebut adalah pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan, khususnya mengenai hal-hal yang meringankan terdakwa. Majelis Hakim berpendapat bahwa cacian dan makian netizen kepada Juliari Batubara merupakan salah satu alasan yang meringankan vonis hukuman Juliari Batubara.
Selengkapnya Majelis berpendapat sebagai berikut. “Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” (Hukum Online, 2021).Hal tersebut memicu banyak reaksi dari berbagai kalangan, dengan mayoritas orang berpendapat bahwa tindakan Majelis Hakim tersebut adalah tidak tepat. Tulisan ini akan fokus membahas dan menganalisis mengenai pertimbangan Majelis Hakim tersebut.
Di satu sisi, pertimbangan hakim tersebut mendapatkan kritikan tajam mulai dari para ahli hukum, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun masyarakat. Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) misalnya berpendapat bahwa pertimbangan hakim tersebut cacat logika. Menurutnya, cacian terhadap Juliari Batubara merupakan konsekuensi logis yang harus diterima karena kelakuannya.
Hal serupa juga disampaikan oleh peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, yang berpendapat bahwa pertimbangan hakim tersebut terlalu mengada-ada. Kurnia menjelaskan, “Ekspresi semacam itu hal wajar, terlebih mengingat dampak yang terjadi akibat praktik korupsi Juliari.Bayangkan, praktik suap menyuap itu dilakukan secara sadar oleh Juliari di tengah kondisi kesehatan dan ekonomi masyarakat ambruk karena pandemi Covid-19” (Newssetup, 2021). Penolakan terhadap pertimbangan hakim tersebut pada intinya berdasar bahwa atas perbuatan yang dilakukannya, Juliari Batubara pantas menerima segala cacian dan makian dari masyarakat, sekalipun secara hukum, belum terbukti bersalah.
Namun di sisi yang lain, pertimbangan hakim tersebut adalah dalam rangka untuk menjaga dan menegakkan salah satu asas paling mendasar dalam hukum acara pidana yaitu asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Asas ini diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kekuasaan Kehakiman dan juga dalam penjelasan umum butir 3c KUHAP yang berbunyi: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan.atau diperhadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Terkait dengan asas ini, Yahya Harahap (1988: 506), menjelaskan bahwa “Setiap penghinaan dan perlakuan yang melanggar hak asasi merupakan perampasan atas harkat dan martabat seseorang. Betapapun beratnya kesalahan yang dilakukan oleh seseorang, dia harus tetap diperlakukan sebagai manusia yang memiliki integritas pribadi, dan tidak boleh diperlakukan dengan cara yang semena-mena.”
Penulis dalam hal ini, sepakat dengan pertimbangan yang dikemukakan oleh Majelis Hakim. Penulis berpendapat bahwa asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) tidak hanya mengikat bagi para penegak hukum saja, namun juga harus diterapkan dan mengikat bagi masyarakat luas. Pendapat penulis ini didasarkan pada sebuah konsep yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman yang menyatakan bahwa sistem hukum, dibangun atas tiga komponen; struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum (Friedman, 1975: 15-16).
Lebih lanjut lagi, Friedman (1975: 223), menjelaskan bahwa budaya hukum, terbagi lagi menjadi dua bagian, yakni budaya hukum internal, dan budaya hukum eksternal. Budaya hukum internal adalah budaya hukum dari anggota masyarakat yang melaksanakan tugas hukum yang spesial seperti Jaksa, Hakim, dan polisi. Sedangkan budaya hukum eksternal adalah budaya hukum dari masyarakat umum. Untuk mencapai sistem peradilan pidana yang baik, diperlukan suatu budaya hukum yang memadai baik secara internal maupun secara eksternal.
Penulis berpendapat bahwa pertimbangan hakim dalam putusan terhadap Juliari Batubara tersebut merupakan bagian dari pendidikan hukum bagi masyarakat umum. Putusan tersebut membuat masyarakat umum lebih memahami dan mengenal asas praduga tak bersalah dan dengan demikian membangun suatu budaya hukum eksternal yang lebih baik. Hal ini berarti pertimbangan dalam putusan Juliari Batubara tersebut dapat berujung pada terciptanya suatu sistem peradilan pidana yang lebih baik di Indonesia.
Penulis pun sepakat dengan pendapat bahwa cacian dan makian yang diberikan kepada Juliari setimpal bahkan kurang dari perbuatannya. Namun pertanyaan yang perlu dijawab adalah sejak kapan seseorang dipandang bersalah atas perbuatannya? Menurut hukum, seseorang baru dipandang bersalah sejak adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka seseorang tidak selayaknya dianggap sudah bersalah.
Pertanyaan selanjutnya yang perlu dijawab adalah bagaimana jika setelah cacian dan makian sudah diberikan, ternyata melalui pemeriksaan di pengadilan Juliari dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas? Menurut Penulis tindakan memberikan cacian dan makian kepada seorang tersangka/terdakwa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah secara jelas melanggar asas praduga tak bersalah.
Tindakan memberikan makian dan cacian ini pun dapat disamakan dengan pelaksanaan upaya paksa yakni penahanan. Penahanan pun merupakan suatu pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah, dimana seseorang dikekang kebebasannya walaupun belum terbukti melakukan tindak pidana. Atas dasar tersebut, maka ketika seseorang terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara, hukuman penjara tersebut dipotong dengan masa penahanan. Sebagaimana hukuman penjara yang dipotong dengan masa penahanan, maka tindakan memberikan cacian dan makian kepada tersangka/terdakwa selayaknya dapat menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan terdakwa dalam persidangan.
Untuk menyimpulkan, cacian dan makian masyarakat kepada Juliari Batubara sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap merupakan pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Pertimbangan hakim yang memandang cacian dan makian masyarakat sebagai hal yang meringankan hukuman Juliari Batubara merupakan suatu bentuk pendidikan hukum bagi masyarakat umum yang dapat membangun budaya hukum masyarakat secara luas, dan berujung pada terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih baik.
Referensi
- Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russel Sage Foundation.
- Harahap, M. Y. (2017). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika.
- Indonesia, CNBC. (2021, Agustus 23).Tok! Hakim Vonis Bekas Mensos Juliari Batubara Bui 12 Tahun. Diambil dari CNBC Indonesia.
- Rizki, M. J. (2021, Agustus 23). Eks Mensos Juliari Divonis 12 Tahun Penjara dalam Perkara Bansos. Diambil dari Hukum Online:
- https://www.hukumonline.com
- Santoso, B., & Pramudita, Y. A. (2021, Agustus 25). Cacian Masyarakat Jadi Alasan Hakim Vonis Juliari, Pukat UGM: Cacat Logika! Diambil dari suara.com.
- Susanto, V. Y. (2021, Agustus 24). ICW Nilai vonis mantan mensos Juliari Batubara tidak masuk akal. Diambil dari newssetup.
()