Oleh: Muhammad Ridwan Jogi
Polri menyampaikan rilis bahwa Presiden Direktur (Presdir) PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin (MA) dilaporkan ke Bareskrim Polri. Awaluddin dilaporkan atas kasus tewasnya Asian Shinta Dewi Hasibuan (ASDH) dari lift Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sebelumnya, jasad ASDH ditemukan sudah mulai membusuk di bawah lift Bandara Kualanamu, pada Kamis, 27 April lalu. Korban sendiri dilaporkan hilang pada Senin, 24 April 2023.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, Awaludin dilaporkan oleh suami ASDH, Ahmad Faisal pada Selasa (2/5/2023) lalu di Bareskrim Polri, Jakarta. Selain Awaluddin, keluarga korban juga melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura Solusi, Dirut PT Angkasa Pura Aviasi, dan perwakilan CEO GMR Airports.
“(Yang dilaporkan) saudara MA selaku Presdir PT Angkasa Pura II, saudara MWH selaku Dirut PT Angkasa Pura Solusi, saudara FF selaku Dirut PT Angkasa Pura Aviasi, dan saudara PS perwakilan CEO GMR Airports,” ujar Ramadhan.
Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/81/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Terkait dugaan tindak pidana kelalaian/kealpaan sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana Pasal 359 KUHP yang diduga dilakukan oleh Presdir PT Angkasa Pura II, Dirut PT Angkasa Pura Solusi, Dirut PT Angkasa Pura Aviasi, dan perwakilan CEO GMR Airports,” pungkas Brigjen Pol. Ramadhan.
Pasal 359 KUHP berbunyi, “barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara”. ()