oleh : Rike Patmanasari
Internship Advokat Konstitusi
Dalam sidang putusan kasus mafia tanah yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (16/8) para terdakwa tampak menghadiri sidang secara virtual. Mereka tengah berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindakan pidana pencucian uang terjadi pada tahun 2017 silam. Awalnya, pelaku dipercaya oleh korban untuk mengurus sejumlah sertifikat dan kemudian diberikan surat kuasa untuk mengurusi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, surat tersebut disalahgunakan.
Modus yang dilakukan oleh para pelaku ini adalah dengan memalsukan tanda tangan. Pelaku berkenalan dengan seorang notaris dan mulai memalsukan sejumlah dokumen yang menjadi syarat perpindahan hak atas tanah. Mulai surat kuasa hingga tanda tangan juga dipalsukan. Sehingga saat syarat diserahkan ke BPN semua terasa normal-normal saja.
“Ada enam sertifikat yang diubah namanya, satu atas nama suami pelaku laki-laki, dan 5 atas nama istrinya yang juga sebagai asisten rumah tangga,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus, kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11).
Setelah hampir satu tahun berjuang melawan eks ART atas kasus mafia tanah, Nirina Zubir pun akhirnya mendapatkan keadilan. Riri Khasmita dan Edrianto dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang. Keduanya didakwa Pasal 264 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Syafrudin Ainor Rafiek selaku hakim ketua membacakan vonis untuk para terdakwa. la menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pelaku tindak pidana bukan saja orang yang benar-benar melakukan, tetapi juga mereka yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Notaris Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Divonis pidana penjara 2 tahun 8 bulan, denda masing masing Rp 1 miliar. Vonis dijatuhkan lantaran keduanya terbukti bersalah telah melakukan pemalsuan surat-surat dan juga pencucian uang. ()