Oleh: Diyah Ayu Riyanti
Kebakaran melanda Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC) pada Rabu 19 Oktober 2022. Penyebab kebakaran diduga karena adanya aktivitas pekerjaan perbaikan kubah. Renovasi perbaikan kubah masjid dimulai tanggal 26 Agustus 2022, yang dikerjakan oleh PT. Dwi Agung Sentosa Pratama yang ditunjuk oleh PT. Mitra Sindo Makmur berdasarkan surat nomor 017/MSM/VIII/2022 tertanggal 19 Agustus 2022.
Pengelola Masjid Jakarta Islamic Center (JIC) melontarkan dugaan penyebab kebakaran tempat ibadah tersebut. Menurut Humas JIC Paimin Karim, kuat dugaan kebakaran hebat itu dipucu oleh kesalahan kerja yang dilakukan pekerja, mengingat saat ini Masjid JIC sedang diperbaiki dan pada saat kejadian terdapat empat pekerja yang sedang merenovasi bagian kubah masjid.
Proses Penyelidikan
Pada saat ini, Penyidik Polres Jakarta Utara belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka atas peristiwa kebakaran kubah Masjid Jakarta Islamic Centre (JIC). “Belum ada (tersangka),” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes (Pol) Wibowo kepada media, Minggu (23/10/2022).
Hingga empat hari pasca kejadian itu, kasus masih dalam tahap penyelidikan. Polisi memeriksa delapan orang sebagai saksi dalam peristiwa kebakaran itu. Mereka terdiri dari pekerja renovasi kubah dan pengawas proyek atau mandor. Selain itu, penyidik juga masih memeriksa bukti lain sekaligus menunggu hasil penelitian laboratorium forensik. Dari hasil keterangan saksi yang didapatkan pihak kepolisian, mereka menyebut bahwa kebakaran itu terjadi murni karena ada percikan api las yang terkena eternit plafon. Hasil lab digunakan untuk memperkuat apakah ada unsur kelalaian atau tidak.
Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan yang meliputi standar mutu bahan; standar mutu peralatan; standar keselamatan dan kesehatan kerja; standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi; standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi; standar operasi dan pemeliharaan; pedoman perlindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terjadi pelanggaran atas hal itu, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 96 UU Jasa Konstruksi yang dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara Konstruksi kegiatan layanan Jasa d. pencantuman dalam daftar hitam; e. pembekuan izin; dan/atau f. pencabutan izin.
Disisi lain, dalam KUHP Pasal 188 yang menjelaskan bahwa:
“Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”
Dari, penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pihak jasa konstruksi dapat diminta pertanggungjawabannya apabila terjadi kelalaian hingga menimbulkan kebakaran berdasarkan penjelasan Pasal 56 UU Jasa Konstruksi serta juga dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 96 UU Jasa Konstruksi. Disisi lain, pekerja yang diduga melakukan kealpaanya juga bisa dikenakan pidana berdasarkan Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. ()