oleh : Oliviani Yanto
Internship Advokat Konstitusi
Insiden penembakan polisi tembak polisi yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (8/7/2022) pukul 17.00 WIB melibatkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumliu (Bharada E) dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Bermula dari terdengar suara minta tolong dari istri Ferdy Sambo yang mana diduga teriakan tersebut akibat dari tindakan pelecehan yang dilakukan Brigadir J. Bharada E yang merupakan ajudan Ferdy Sambo sontak datang. Namun, kedatangannya disambut tembakan senjata dari Brigadir J, sehingga Bharada E membalas tembakan tersebut dengan maksud membela diri. Pada akhirnya, Brigadir J tewas dalam insiden tersebut.
Polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. “Kami menetapkan Bharada E sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hari ini.” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Jakarta Selatan(3/8/2022). Lebih lanjut, Penyidik mengenakan Bharada E dengan Pasal 338 jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kubu Brigadir J memberi respons terkait pasal yang dikenakan pada Bharada E. “Itu kan pasalnya harus masuk 340 (KUHP) diawali dengan ancaman pembunuhan lalu di bunuh kan. Jadi harus disertai dengan Pasal 340 jis Pasal 338, 351 ayat (3) ,55 dan 56 KUHP,” kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (4/8/2022). Permintaan pemakaian pasal dugaan pembunuhan berencana, kata Kamaruddin, seharusnya dipakai sebagaimana dengan yang menjadi laporan awal pihaknya. “Iya 338 itu sudah bagus satu pasalnya diadopsi tetapi karena itu diawali untuk rentetan pengancaman lalu dibunuh maka masuk juga 340,” lanjutnya.
Selain itu, Kamaruddin juga meminta penyidik untuk mengungkap tersangka lainnya. “Kedua yang lain juga harus segera tersangka juga, khususnya yang terkait mengancam dari bulan Juni sampai Juli dan ini terbukti dengan Pasal 55 dan 56 itu yang penyertaan dan siapa yang membantu kan gitu.” ujarnya. Meskipun demikian, Kamarrudin mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil menetapkan tersangka dalam kasus Brigadir J.
Saat ini, kasus masih berlanjut yang mana hari ini (4/8/2022) Ferdy Sambo hadir untuk memberi keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya. “Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat.” ujar Ferdy Sambo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (4/8/2022). ()