Henry Surya, Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Rp. 106 Triliun KSP Indosurya Divonis Lepas: Apa saja Bentuk Putusan dalam Peradilan Pidana?

Oleh: Ayu Naningsih

Henry Surya selaku terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan total kerugian Rp 106 Triliun divonis lepas oleh majelis hakim pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (24/01) lalu. 

Majelis hakim menilai bahwa perkara yang menyeret bos koperasi Indosurya tersebut bukanlah tindak pidana melainkan perkara perdata. 

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor. “Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” lanjut hakim.

Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan. “Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan,” lanjut hakim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menilai Henry melakukan tindak pidana sesuai Pasal 46 ayat 1 UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, sehingga menuntut agar Henry Surya divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp. 200 miliar subsidair 1 tahun kurungan.