Henry Surya, Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Rp. 106 Triliun KSP Indosurya Divonis Lepas: Apa saja Bentuk Putusan dalam Peradilan Pidana?

Putusan pemidanaan merupakan putusan yang dijatuhkan kepada karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Dalam hal perkara yang menimpa Henry Surya, ia divonis lepas karena majelis menilai perbuatan yang dilakukan merupakan yurisdiksi hukum perdata, sehingga ia tidak dapat dijatuhkan hukuman pidana sesuai dengan tuntutan JPU.

Lantas, upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh JPU dalam perkara ini?

Upaya hukum yang dapat ditempuh JPU dalam perkara ini yaitu dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP, mengingat vonis terdakwa Henry merupakan putusan lepas dari segala tuntutan karena penerapan hukum yang tidak tepat/onslag van rechtvervolging. Selain upaya kasasi, para korban yang merasa dirugikan dapat meminta hak-haknya dengan melakukan upaya hukum perdata dengan mengajukan gugatan keperdataan berupa wanprestasi atau gugatan Perbuatan Melwan Hukum.