Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (Catcalling) 

Salsabila Rahma Az Zahro

(Internship Advokat Konstitusi)

Pelecehan seksual merupakan bentuk tingkah laku mengandung seksual yang tidak diinginkan oleh objeknya baik secara lisan atau fisik yang terjadi di ruang publik. Perbuatan ini terjadi pada perempuan dan laki- laki dengan pelecehan dalam bentuk lisan, mulai dari adanya ungkapan verbal, seperti komentar yang tidak senonoh, gurauan berbau seksual dan sebagainya. Perbuatan itu dilakukan dalam bentuk fisik seperti mencolek, meraba, memeluk dan mengancam akan menyulitkan si korban jika menolak memberikan pelayanan seksual hingga perkosaan.  Adanya perlakuan tersebut membuat korban menjadi terganggu dari segi kenyamanan dan hak asasinya. Seharusnya setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram terhadap ancaman ketakutan, hal ini diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Penegakan hak asasi manusia yang tidak tegas menyebabkan munculnya perbuatan pidana, seperti kekerasan seksual di ruang publik yang sulit dipidana karena tidak ada aturan yang secara tegas mengatur hal tersebut. Perbuatan yang sering terjadi namun tidak ada tindak lanjut yang tegas ataupun peraturan yang mengatur hal tersebut adalah perbuatan Catcalling. Catcalling merupakan bentuk perbuatan pelecehan seksual secara verbal dengan melontarkan kata bersifat seksual maupun perilaku yang menimbulkan rasa tidak nyaman. 

Perbuatan yang tergolong perilaku kekerasan adalah pelecehan seksual di jalan (sexual street harassment) atau bisa disebut Catcalling menjadi masalah sosial, menurut riset yang diadakan oleh Hollaback.org ada 71% wanita di dunia pernah mengalami street harassment sejak usia puber (11- 17 tahun) hingga sampai pada masa dewasa, dan lebih dari 50% diantaranya termasuk pelecehan fisik dan sisanya adalah pelecehan secara verbal dan visual. Selain itu, menurut survey yang diadakan CNN Indonesia (2016) dari 25.213 responden baik dari kota maupun kabupaten, sebanyak 58% pernah mengalami pelecehan dalam bentuk verbal. Perbuatan ini juga sering terjadi di berbagai daerah, tetapi faktanya korban dari pelecehan Catcalling takut untuk melapor karena kurangnya respon dari masyarakat bahkan penegak hukum serta belum adanya kepastian hukum. Biasanya yang menjadi korban dalam perbuatan ini adalah perempuan, namun bisa juga terjadi pada laki-laki. 

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi maka permasalah terkait catcalling ini akan semakin marak terjadi. Oleh karena itu perlu dikaji bagaimana kebijakan hukum dalam penanggulangan perbuatan pelecehan seksual catcalling ini yang dikategorikan sebagai perbuatan pidana. jika dilihat dari perspektif hukum pidana, bahwa pelecehan seksual verbal (catcalling) ada penggabungan terhadap aturan yang mengatur perbuatan tersebut. seperti yang diatur dalam Pasal 281 Ayat (2), Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 34, Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang digunakan sebagai penyelesain perbuatan catcalling (pelecehan seksual verbal) terhadap perempuan di Indonesia. 

Saat ini perlindungan kepada korban tindak pidana catcalling diatur pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Korban tindak pidana catcalling sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 secara garis besar berhak untuk mendapatkan perlindungan dalam bidang keamanan, serta dibebaskan untuk memilih jenis perlindungan yang akan diberikan kepada korban, dibebaskan dari segala tekanan untuk memberikan keterangan, terlindungi dari segala jenis pertanyaan yang bersifat menjerat, diberikan mengenai perkembangan informasi mengenai kasus yang sedang berlangsung, mendapatkan informasi perihal putusan pengadilan pelaku, diberitahu apabila terpidana bebas dari segala tuntutan, memperoleh identitas baru, diberikan kediaman baru, mendapat jaminan penggantian biaya ganti rugi perihal transportasi, diberikan nasihat hukum dan juga mendapatkan biaya bantuan untuk menyokong kehidupan sementara.

Sumber :

Ida Ayu. 2020. Catcalling : Candaan, Pujian atau Pelecehan Seksual. Acta Comitas, Jurnal Hukum Kenotariatan. Vol 4 Nomor 2 Agustus 2019.

Tauratiya. 2020. Perbuatan Catcalling dalam Perspektif Hukum Positif. EKSPOSE : Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan. Vol. 19, No.1, Juni 2020, pp. 1019-1025.

Yuni Kartika. 2020. Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (Catcalling) dalam Perspektif Hukum Pidana. PAMPAS: Journal of Criminal. Volume 1 Nomor 2, 2020.

  ()