PENGENDALIAN PENGGUNAAN ROKOK DI INDONESIA

oleh : Laila Andayani

(Internship Advokat Konstitusi)

Penggunaan rokok di tempat umum seringkali menimbulkan masalah. Masalah ini bisa dilihat dari aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial baik dari perspektif perorangan ataupun masyarakat. Negara perlu melakukan upaya pengamanan seperti pendidikan kepada masyarakat dan juga mengadakan regulasi yang dapat dijadikan dasar oleh berbagai pihak terkait untuk melaksanakan pengamanan. Sebagaimana tujuan pemerintah untuk menjamin hak-hak masyarakatnya tersalurkan, salah satunya hak atas Kesehatan yang merupakan Hak Asasi Manusia. Hal ini tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 25 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya. Diamanatkan pula dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Inilah yang menjadi dasar mengapa hak atas kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia.

Saat ini regulasi tentang pengendalian masalah merokok di Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah, selain itu ada pula instruksi oleh pihak eksekutif, berupa Instruksi Menteri/Kepala Badan atau Peraturan Gubernur. Regulasi utama saat ini yang khusus mengatur pengendalian masalah rokok adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.