PENGENDALIAN PENGGUNAAN ROKOK DI INDONESIA

Definisi rokok berdasarkan Pasal 1 Angka 3 PP Nomor 109 Tahun 2012 adalah salah satu Produk Tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintesisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan. Dalam penggunaan rokok ini tentu harus diatur dengan baik karena rokok salah satu zat adiktif yang bila digunakan mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu dan masyarakat.dalam upaya pengamanan rokok.

Kementerian Kesehatan merilis hasil survei global penggunaan tembakau pada usia dewasa (Global Adult Tobacco Survey – GATS) dan menemukan hasilnya selama kurun waktu 10 tahun terakhir terjadi peningkatan signifikan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang, yaitu dari 60,3 juta pada tahun 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada tahun 2021. Data ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk bersama-sama mengupayakan penyelenggaraan keamanan penggunaan rokok.