NEGARA MERAMPAS ASET DARI TINDAK PIDANA PENIPUAN APLIKASI BINOMO

Oleh: Tia Tasia Zein

Kronologi Kasus
Kabar terbaru dari kasus yang menimpa Indra Kenz sebagai affiliator aplikasi binomo, investasi bodong yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pada 15 November 2022, Hakim membacakan putusannya dan memvonis 10 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus ini dirampas untuk negara. Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta barang bukti dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Alasannya karena aset yang disita merupakan hasil judi dan para trader merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo. Penyitaan dilakukan sebagai pembelajaran untuk semua pihak agar tidak terlibat dalam perjudian yang meresahkan masyarakat dan melanggar Pasal 303 KUHP.

Jika demikian, berapa banyak aset yang telah disita sebagai barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus ini ?