NEGARA MERAMPAS ASET DARI TINDAK PIDANA PENIPUAN APLIKASI BINOMO

Jelas dikatakan dalam Pasal ini, barang bukti akan dikembalikan kepada mereka yang paling berhak dalam kasus ini adalah korban tindak pidana penipuan tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan perampasan terhadap barang bukti atas dasar putusan hakim dan tidak seharusnya aset terdakwa dirampas menjadi aset negara karena negara tidak dirugikan atas penipuan dan/atau pencucian uang tersebut. Atas dasar perampasan atau penyitaan aset yang dijadikan barang bukti memiliki regulasi untuk menempuh jalur hukumnya.

Upaya hukum yang dapat dilakukan korban untuk mengembalikan aset yang menjadi haknya adalah dengan cara mengajukan keberatan kepada pengadilan yang telah mengajukan penetapan perampasan dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman yang diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah daerah, atau diberitahukan kepada kuasanya. Upaya hukum ini diatur dalam Pasal 79 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ayat (3), (4), (5), dan (6) menjadi perlindungan hukum dan kepastian hukum para korban.