Oleh: Haryana Hadiyanti
Pentingnya pajak dalam pembangunan negara maupun masyarakat adalah pajak yang dibayarkan langsung masuk ke kas negara dan dipergunakan negara untuk kepentingan umum, pembangunan, dan biaya penyelenggaraan negara. Selain itu, masyarakat juga perlu diberi kewenangan untuk mengawasi pajak yang telah dibayarkan, apakah telah disalurkan dengan benar atau tidak.
Jika terjadi penyimpangan, maka harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Manfaat pajak bagi masyarakat adalah masyarakat dapat mengakses fasilitas umum dan infrastruktur, perlindungan, mengalokasikan dalam bentuk subsidi pangan dan bahan bakar, membantu dalam kelestarian lingkungan hidup dan budaya, dana pemilu, dan mengembangkan alat transportasi massa, dan lainnya. Salah satu sumber yang dapat diperoleh adalah pajak penghasilan.
Era modern seperti ini merupakan suatu momentum yang tepat untuk menyebarluaskan informasi. Melalui media sosial, masyarakat kontemporer mampu mengakses dan memperoleh informasi secara cepat dan mudah. Kesempatan seperti ini yang digunakan oleh sebagian orang dengan mempromosikan barang maupun kegiatan yang ditujukan untuk masyarakat.
Agar barang maupun kegiatan tersebut laku keras, dibutuhkan seseorang yang mempunyai massa lebih banyak dan mempunyai kemampuan berbicara yang baik dan menarik. Di sisi lain, akibat lapangan kerja yang begitu sempit, sebagian masyarakat mampu menghasilkan uang dengan menggunakan media sosial.
Keberadaan Youtuber dan Influencer menjadi profesi yang menjanjikan pada era sekarang ini. Pekerjaan ini memiliki kegiatan yang beraneka ragam, seperti mempublikasikan foto-foto yang menarik, membuat video yang memiliki minat yang tinggi, atau menghasilkan konten lainnya yang diinginkan masyarakat melalui Youtube maupun media sosial lainnya, seperti Twitter, Instagram, maupun TikTok.
Konten tersebut akan menghasilkan uang sebab berasal dari impresi penonton dengan menekan tombol suka, jumlah penonton yang sangat banyak, dan menyebarkan konten kepada orang lain. Penghasilan yang mereka dapatkan bisa menembus puluhan juta dalam sekali promosi (endorsement) dari pihak produsen yang menginginkan jasa mereka. Lalu, apakah mereka harus membayar pajak? Jelas iya!
Youtuber dan Influencer merupakan salah satu dari jenis pekerja seni. Perlu dipahami bahwa penghasilan dari pekerjaan tersebut tidaklah mutlak, mereka sebagai Wajib Pajak mengharuskan untuk membayar pajak penghasilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.Penentuan besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri melalui dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampai baik secara langsung, online, pos, maupun melalui ASP (Application Service Provider) untuk pemenuhan kewajiban perpajakan yang mewajibkan Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang teruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Perhitungan tarif Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap YouTuber dan Selebgram merujuk kepada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Namun, berbeda dengan YouTuber dan Influencer yang independen atau freelance, ada ketentuan PPh yang berlaku adalah Pasal 21 UU PPh, dimana para pekerja seni yang memang tidak memiliki agensi bahkan manajer, dan juga bisa digunakan untuk para freelancer, serta karyawan swasta.
Menurut Perdirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015, YouTuber dan Selebgram termasuk dalam Klasifikasi Usaha (KLU 90002) untuk Kegiatan Pekerja Seni sebesar 50%. Karena dalam menjalankan profesinya, YouTuber dan Influencer membuat karya seni atau sering dikenal dengan istilah konten dalam bentuk foto maupun video.Pajak yang dibayarkan Youtubers dan Influencer merupakan sumbangsih untuk pembangunan Indonesia. Maka dari itu, jangan lupa bayar pajak untuk merasakan manfaatnya !
()