Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (Catcalling) 

Salsabila Rahma Az Zahro

(Internship Advokat Konstitusi)

Pelecehan seksual merupakan bentuk tingkah laku mengandung seksual yang tidak diinginkan oleh objeknya baik secara lisan atau fisik yang terjadi di ruang publik. Perbuatan ini terjadi pada perempuan dan laki- laki dengan pelecehan dalam bentuk lisan, mulai dari adanya ungkapan verbal, seperti komentar yang tidak senonoh, gurauan berbau seksual dan sebagainya. Perbuatan itu dilakukan dalam bentuk fisik seperti mencolek, meraba, memeluk dan mengancam akan menyulitkan si korban jika menolak memberikan pelayanan seksual hingga perkosaan.  Adanya perlakuan tersebut membuat korban menjadi terganggu dari segi kenyamanan dan hak asasinya. Seharusnya setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram terhadap ancaman ketakutan, hal ini diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Penegakan hak asasi manusia yang tidak tegas menyebabkan munculnya perbuatan pidana, seperti kekerasan seksual di ruang publik yang sulit dipidana karena tidak ada aturan yang secara tegas mengatur hal tersebut. Perbuatan yang sering terjadi namun tidak ada tindak lanjut yang tegas ataupun peraturan yang mengatur hal tersebut adalah perbuatan Catcalling. Catcalling merupakan bentuk perbuatan pelecehan seksual secara verbal dengan melontarkan kata bersifat seksual maupun perilaku yang menimbulkan rasa tidak nyaman.