Komparasi Mekanisme Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi Negara Thailand dan Amerika Serikat dengan RUU Perampasan Aset Nasional

Dalam upaya penegakan hukum, terutama dalam kasus tindak pidana, terdapat mekanisme perampasan aset. Perampasan aset merujuk kepada hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana, di mana asetnya dirampas oleh negara tanpa kompensasi sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan. Di Indonesia sendiri, telah disiapkan Draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang segera dibahas oleh Komisi III DPR.

 

Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset

 

RUU Perampasan Aset merupakan senjata ampuh untuk memberantas korupsi dan tindak pidana lainnya di Indonesia. Menurut pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Ganarsih, RUU ini ampuh untuk memberantas korupsi dan tindak pidana lainnya karena para pelaku tindak pidana lebih takut dimiskinkan dibanding diberikan pidana penjara dengan berkaca kepada kondisi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.Terdapat beberapa alasan mengapa RUU  ini sangat urgen untuk disahkan. 

 

Pertama, menurut data dari Transparency pada tahun 2022, nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia merosot dari 38 poin pada tahun 2021 menjadi 34 poin pada tahun 2022. Penurunan IPK ini menyebabkan peringkat Indonesia turun dari posisi 96 pada tahun 2021 menjadi posisi 110 pada tahun 2022 dari 180 negara yang bersih dari korupsi. Penurunan Angka tersebut juga menjadi penurunan tertinggi Indonesia sejak tahun 1995. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat korupsi di Indonesia masih sangat tinggi.