Melihat Negara Demokrasi Konstitusional Indonesia Pasca Indeks Persepsi Korupsi Tahun 2020

Oleh : Ida Bagus Gede Putra Agung Dhikshita 

(Internship Advokat Konstitusi)

Mengawali Tahun 2021, Indonesia dihadiahi peluncuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) yang ke-25 untuk tahun pengukuran 2020. CPI 2020 bersumber pada 13 survei global dan penilaian ahli serta para pelaku usaha terkemuka untuk mengukur korupsi di sektor publik yang dilakukan di 180 negara dan teritori. Transparency International Indonesia (TII) merilis IPK Indonesia yang ramai diberitakan media dan dikomentari berbagai pemerhati konstitusi dan anti korupsi Indonesia dengan headline anjloknya IPK Indonesia. Hal ini dipicu oleh skor IPK Indonesia yang turun drastis yakni sebanyak 3 poin, dari 40 pada Tahun 2019 menjadi 37 di Tahun 2020. Penurunan skor ini berimbas pada menurunnya peringkat Indonesia ke Peringkat 102 dari 180 negara, sejajar dengan Gambia dan bahkan berada di bawah Timor Leste.

Tidak hanya Indonesia, peluncuran CPI meninggalkan catatan buruk hampir di seluruh negara. Hal ini tidak luput dari situasi dunia yang diliputi oleh pandemi COVID-19.Hampir seluruh negara menghadapi krisis ganda, yakni krisis kesehatan dan ekonomi secara bersamaan. TI juga menyatakan temuan bahwa korupsi yang merusak pelayanan publik sangat berpotensi terjadi sepanjang penanganan COVID-19. Negara dengan tingkat korupsi yang tinggi terbukti gagap menghadapi pandemi. Negara yang relatif bersih dari korupsi harus menghadapi resesi ekonomi dan pembatasan partisipasi publik dalam ruang demokrasi.