Kekerasan Berbasis Gender Online: Apakah Benar-Benar Tidak Ada Keadilan Bagi Korban?

Oleh : Anggarda 

Fenomena penegakkan hukum dalam artikel sebelumnya Kekerasan Berbasis Gender Online: Ketika Hukum Membuat Korban Kekerasan Menjadi Korban Untuk Kedua Kalinya menunjukkan bahwa seorang korban KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online) sangat rawan dipidanakan dengan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini karena masih kurang efektifnya payung hukum yang ada serta undang-undang yang berlaku memiliki muatan yang multitafsir sehingga justru dapat merugikan seorang korban KBGO.

Akan tetapi sebenarnya Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan hukum pidana yang meskipun tidak secara spesifik mengatur mengenai KBGO tapi memiliki keterkaitan dengan kejahatan baru ini, peraturan perundang-undangan tersebut diantaranya:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Ketentuan dalam KUHP yang terkait dengan kekerasan berbasis gender terdapat dalam pasal tentang penghinaan, pasal perbuatan tidak menyenangkan, serta beberapa pasal-pasal yang ada dalam Buku II KUHP BAB Tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Lebih lanjut pengaturan yang terkait dengan KBGO dalam KUHP diatur dalam Pasal-Pasal berikut:

  • Pasal281 (Melanggar kesusilaan secara umum)
  • Pasal 282 (Mempertunjukkan tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan)
  • 284 (Perbuatan cabul dengan kekerasan dan/ ancaman kekerasan)
  • 292 (Perbuatan cabul dengan sesama jenis)
  • 293 (Perbuatan cabul pada anak-anak yang dibarengi dengan penghasutan atau penyesatan)
  • 294 dan 295 (Perbuatan cabul yang dalam relasi keluarga, pendidikan, dan anak-anak, serta dalam relasi jabatan/profesi)
  • 296 (Memudahkan perbuatan cabul)
  • 297 (Perdagangan wanita dan anak laki-laki)
  • 310 (Penghinaan secara tertulis)
  • 315 (Penghinaan ringan/dilakukan tidak dengan tertulis)
  • 335 (Perbuatan tidak menyenangkan)

Karena KUHP merupakan hukum lex generalis selama belum ada aturan hukum yang secara khusus mengatur tindak pidana tertentu KUHP masih dapat dikenakan, seperti halnya KBGO yang belum memiliki Undang-Undang spesifik juga bisa menggunakan KBGO. Salah satu contohnya adalah kasus Baiq Nuril dimana Nuril mencoba melaporkan Muslim (Kepala sekolah yang melakukan pelecehan) menggunakan pasal 294 yang memuat perbuatan cabul atasan kepada bawahan.

2. Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Jo Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

  • Pasal 27 (Ayat 1)

Pasal ini memuat ketentuan mengenai muatan yang mengandung kesusilaan, Pasal ini merupakan Pasal paling relevan dengan KBGO namun disisi lain, Pasal ini juga sangat rawan digunakan untuk mempidanakan korban KBGO. Dalam kasus KBGO memang seringkali terdapat muatan yang mengandung kesusilaan.

  • Pasal 27 (Ayat 3)

Pasal ini merupakan pasal larangan pencemaran nama baik yang terkait dengan KBGO jika ada penyebaran konten pribadi korban secara tidak bertanggungjawab yang menyebabkan nama baik korban tercemar.

  • Pasal 30 dan 31

Pasal 30 memuat tentang illegal access atau mengakses sistem elektronik seseorang tanpa hak untuk alasan apapun. Begitupun Pasal 31 UU ITE yang memuat tentang larangan intersepsi dan penyadapan atas sistem elektronik seseorang tanpa hak atau secara tidak sah. Pasal 30 dan 31 UU ITE sangat relevan KBGO yang sering juga berbentuk stalking dan hacking secara ilegal terhadap infromasi pribadi korban KBGO.

3. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

  • Pasal 4 UU Ponografi berisi larangan untuk:

Memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.

Menyediakan jasa pornografi yang: menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; menyajikan secara eksplisit alat kelamin; mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual

Dalam penjelasan pasal 4 disebutkan bahwa pembuatan konten pornografi untuk konsumsi pribadi tidak dipidana. Ini bisa dijadikan payung untuk melindungi korban penyebaran konten intim non-konsensual yang sudah banyak terjadi. Dimana korban membuat konten untuk kepentingan pribadi namun disebarkan oleh orang lain tanpa persetujuannya.

  • Pasal 9 yang memuat larangan menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.”
  • Pasal 11 memuat larangan untuk melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek pornografi.
  • Pasal 12 yang melarangan setiap orang untuk mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekerasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
  • Pasal 8 UU pornografi mengatur mengenai larangan seseorang memberi persetujuan untuk menjadi objek pornografi, tetapi dalam penjelasannya diatur bahwa persetujuan yang diberikan karena paksaan dan tekanan tidak dipidana. Ketentuan ini sebenarnya juga dapat digunakan untuk melindungan korban-korban kekerasan berbasis gender misalnya eksploitasi seksual yang sebenarnya dipaksa untuk melakukan sebuah tindak pornografi, atau berada dalam tekanan.

Meskipun tidak mengatur secara spesifik mengenai kekerasan berbasis gender yang terjadi secara online, undang-undang diatas masih bisa digunakan, jika aparat penegak hukum mulai dari penyidik sampai hakim dapat menggunakan penafsiran hukum yang berperspektif korban. Hal tersebut dapat dilakukan untuk memaksimalkan fungsi payung hukum-payung hukum yang telah ada untuk melindungi korban dan tidak melulu menjadi corong undang-undang yang kaku dan saklek, walaupun dalam prakteknya sampai sekarang masih banyak penerapan pasal yang tidak berperspektif korban, seperti tidak digunakannya ketentuan dalam penjelasan dengan alasan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, akhirnya akan semakin banyak korban yang dikorbankan kembali oleh hukum.

Jika menunggu undang-undang baru atau undang-undang yang telah ada direvisi terlalu lama, yang membuat semakin lama juga korban menanggung derita, aparat hukum bisa mulai mengambil langkah pendekatan gender dan korban kekerasan berbasis gender dalam menangani kasus-kasus berkaitan dengan gender.

Ketika aparat penegak hukum sebagai kaki tangan keadilan berkenan untuk mengambil langkah-langkah itu, seharusnya masih ada harapan bagi hukum untuk tetap melindungi dan memberikan kedilan bagi setiap orang yang membutuhkannya. ()