Pelaku penipuan pre-order iPhone oleh si kembar Rihana dan Rihani berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023. Rihana dan Rihani ditangkap sedang bersembunyi di wilayah Gading Serpong, Tanggerang Selatan. Dalam sebuah video yang viral di media sosial, kedua pelaku tersebut ditemukan disalah satu apartemen di wilayah tersebut.
Sebelumnya Rihana dan Rihani menjadi buronan polisi kurang lebih 1 bulan. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian Rihana dan Rihani kabur dari kejaran polisi dengan bantuan platform AirBnB yaitu aplikasi yang memudahkan dalam pemesanan penginapan seperti hotel, apartemen dan penginapan lainnya.
“Untuk pelarian, tersangka menggunakan aplikasi AirBnB. Pertama mereka kontrak di Greenwood Tangsel, berpindah ke Apartemen Pondok Indah, lalu terakhir baru di M Town Gading Serpong,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dalam konferensi pers (5/7/2023)
Penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani telah membawa kabur uang senilai 35 M yang sampai saat ini masih diselidiki oleh pihak kepolisian digunakan sebagai apa uang tersebut. Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala Unit 4 Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Reza Mahendra.
“Sampai saat ini belum ditemukan fakta apakah digunakan untuk investasi atau trading lainnya. Namun kami masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang ada dan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait” kata Reza kepada wartawan, Kamis (6/7/2023)
Dalam menginvestigasi dana sebanyak itu polisi menyita beberapa barang yang diduga sebagai tempat menyimpan uang. Barang tersebut seperti sofa hingga lemari dan lainnya. Selanjutnya, polisi mengangkut barang-barang tersebut ke Polda Metro Jaya.
Tim Reskrim Polda Metro Jaya mengungkapkan jika jumlah korban Rihana dan Rihani melebihi 18 orang berdasarkan laporan ke polisi. Berdasarkan laporan beberapa korban terdapat salah satu korban yang mengaku rugi hingga 2,5 M.
“Ada kemungkinan korban lebih dari 18 [orang],” kata anggota tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers
Atas perbuatannya, Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak hanya berencana menerapkan pasal penipuan dan penggelapan namun terdapat juga pasal yang lain. Kombes Hengki Haryadi memyatakan jika penyidikan juga mengarah pada tindak pidana pencucian uang.
“Konstruksi pasal awal yakni 378 dan atau 372 KUHP. Ini soal penipuan dan penggelapan. Akan kamu juncto kan dengan pasal 64 KUHP” kata Hengki ()