Pemilu 2024 Semakin Dekat, Hak Perempuan dalam Pencalonan Legiaslatif Tidak Kunjung Mendapat Kepastian

 

Persoalan terkait minimal 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislative tidak kunjung mendapat kepastian. Pasalnya, aturan terkait penghitungan 30% yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023  yang diuji materil pada tanggal 5 Juni oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Perempuan Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Peduli Keterwakilan belum kunjung mendapat putusan dari MA. Pasal yang dilakukan uji materil adalah Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 yang mengatur terkait pembulatan ke bawah jika angka desimal dalam pencalonan anggota legislatuf  berada di bawah angka 50. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 245 UU Pemilu yang menyatakan bahwa: “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)”. Dalam konteks pembulatan kebawah yang diatur dalam PKPU 10/2023, maka minimal 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislative tentu tidak dapat tercapai. Pembulatan ke bawah akan menyebabkan keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislative akan berada di bawah 30% sehingga melanggar ketentuan dalam UU Pemilu.