Kepulauan Widi Maluku Utara Kena Lelang?

Oleh: Amalia Syarifah

Sampai saat ini, praktik jual beli pulau di Indonesia kembali berulang, terakhir diduga melelang Kepulauan Widi terletak di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Diketahui terdapat 100 pulau di Kepulauan Widi tersebar di kawasan seluas 10.000 hektar diperjualbelikan melalui praktik lelang. Pelelangan Kepulauan Widi dilakukan dengan menggunakan situs Sotheby’s Concierge Auctions berbasis di New York, Amerika yang segera dibuka pada tanggal 8 Desember 2022 pukul 04.00 EST atau 16.00 WIB sampai dengan 14 Desember 2022. 

“Kepulauan Widi tidak dapat dimiliki maupun dikelola secara publik karena Kepulauan Widi sendiri sudah termasuk sebagai kawasan konservasi” ungkap Safrizal Z, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (4/12) Status Kepulauan Widi sebagai kawasan konservasi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 102/Kepmen/KP/2020. “Tindakan sementara pemerintah provinsi melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan membekukan izin sementara (terhadap PT. LII), nanti apabila PT. LII dapat menunjukkan kelayakan dalam memanfaatkan lahan maka izin (pengelolaan) bisa dibuka kembali”, tambah Safrizal Z. (4/12) 

Hakikat pulau-pulau yang berada di Indonesia tidak terdapat pengalihan hak berasal dari jual beli. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria, tanah, termasuk juga suatu pulau, tidak diatur adanya pengalihan hak milik penuh atas pulau.

Evaluasi Izin Sebagai Identifikasi Sanksi

  1. Leadership Island Indonesia (PT. LII) diberikan wewenang dalam mengembangkan sektor pariwisata di Kepulauan Widi selama 35 tahun melalui nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani tanggal 27 Juni 2015 sebatas berupa hak pengelolaan ekoturisme kawasan Halmahera Selatan dalam meningkatkan investasi nasional. Faktanya, PT. LII sama sekali tidak merealisasikan kegiatan apapun seperti melakukan pembangunan di lokasi tersebut, justru diduga berperan sebagai broker dan mendaftarkan Kepulauan Widi tersebut di situs lelang.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pun menyampaikan surat permohonan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Maluku Utara dalam meninjau ulang izin pengelolaan kepada PT. LII yang realitanya tidak sesuai dengan MoU tahun 2015. Sanksi yang dapat diberlakukan kepada PT. LII ialah proses pencabutan sementara perizinan atas Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pegelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. ()