TOK! DPR SAHKAN PEMEKARAN TIGA PROVINSI BARU DI PAPUA, BAGAIMANA LEGISLASI DAN SYARAT PEMEKARAN WILAYAH MENURUT UU?

oleh: Ayu Naningsih

Internship Advokat Konstitusi

DPR RI resmi menyetujui pembentukan tiga provinsi baru di Papua dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-26, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6). Tiga provinsi ini terdiri dari provinsi Papua Selatan dengan ibu kota Kabupaten Merauke, Papua Tengah dengan ibu kota Kabupaten Nabire, dan provinsi Papua Pegunungan dengan ibu kota Jayawijaya.

Dikutip dari nasional.kontan wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan persetujuan pembentukan provinsi papua kepada para peserta rapat “Apakah RUU tentang provinsi pembentukan provinsi Papua Selatan, provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Sufmi kepada peserta rapat.

Setuju,” jawab peserta rapat.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia berharap, percepatan pemerataan pembangunan dapat dilakukan dan peningkatan kesejahteraan dapat ditingkatkan dengan pemekaran Papua.

“Kita berharap Papua tidak terpisahkan dari NKRI, sejahtera, dan maju seperti daerah-daerah lain,” kata Doli dalam rapat kerja dengan Pemerintah dan DPD, Selasa (28/6).