Oleh: Muhammad Ridwan Jogi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Abdul Haris, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC. Abu Achmad Sidqi Amsya, Hakim Ketua membuka sidang dengan agenda vonis pukul 10.30 WIB hari Kamis (9/3/2023).
“Sidang untuk terdakwa Abdul Haris terbuka untuk umum. Majelis hakim akan membacakan putusan pokok-pokoknya saja. Silakan simak, masing-masing (Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa) punya hak menyikapi putusan kami. Saya kira jelas ya,” kata Abu Amsya membuka persidangan.
Hukuman ini sebagai bukti Abdul Haris terbukti bersalah karena melakukan kealpaan yang mengakibatkan korban meninggal dan luka. “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Abu Amsya.
Putusan itu mengacu kepada dakwaan dan tuntutan JPU yaitu dakwaan pasal alternatif, Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. Kemudian dakwaan kedua, Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Menimbang terdakwa telah didakwa penutnut umum dengan dakwaan alternatif. Pertama, kesatu Pasal 359 KUHP, kedua Pasal 360 Ayat 1 KUHP, ketiga Pasal 360 Ayat 2 KUHP. Atau kedua Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,” bebernya.
Sebelum membacakan vonis, dalam amar putusannya, hakim menyebut poin memberatkan bagi terdakwa yaitu dianggap tidak mengantisipasi kondisi darurat. “Hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola, mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang,” katanya.
Selain itu, hakim juga menyertakan lima poin meringankan. Salah satunya upaya panpel meminta LIB mengabulkan pergeseran jam main pertandingan atas usulan Polres Malang.
“Majelis tidak sependapat dengan tidak ada hal yang meringankan. Hal yang meringankan terdakwa sebagai berikut, satu, atas permintaan saksi dari Ferli Hidayat sebagai Kapolres Malang kala itu, terdakwa telah menyampaikan untuk memajukan pertandingan tersebut demi alasan keamanan namun tidak terpenuhi karena kepentingan bisnis semata antara PT LIB dengan Indosiar. PT LIB telah menempatkan para pemain, suporter, dan pengamanan sebagai objek dan mengabaikan keamanan,” jelasnya.
Selain itu, kericuhan Tragedi Kanjuruhan, lanjutnya, dipicu turunnya para suporter Aremania ke lapangan. “Kericuhan dipicu turunnya suporter secara bertahap dengan melempar pemain dan petugas, namun di luar mendapat penghadangan. Terdakwa ikut partisipasi meringankan korban dan evakuasi. Tidak pernah dijatuhi pidana dan lama mengabdi di dunia sepak bola,” ungkapnya. ()